Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Demokrat: Tiga Penyebab Munculnya Fenomena Paslon Tunggal di Pilkada 2020

Setelah tahapan perpanjangan pendaftaran bakal paslon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Politisi Demokrat: Tiga Penyebab Munculnya Fenomena Paslon Tunggal di Pilkada 2020
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Bakal paslon Kurnia Agustina Naser (kiri) dan Usman Sayogi saat akan mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020, di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wangi, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/9/2020). Kurnia Agustina Naser dan Usman Sayogi diusung oleh Partai Golkar dan Gerindra, serta dua partai politik non parlemen, PPP dan PBB. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan menyampaikan pendapat menanggapi fenomena banyaknya pasangan calon (paslon) tunggal atau yang akan melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Menurut Ossy ada tiga hal yang menyebabkan munculnya fenomena pasangan calon tunggal tersebut.

"Berdasarkan kajian pribadi saya, pada dasarnya fenomena calon tunggal disebabkan oleh tiga hal. Pertama, rekrutmen politik; kedua, tingginya syarat untuk maju perseorangan; dan ketiga, ambang batas parpol/gabungan parpol mengajukan paslon pilkada," ujar Ossy, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/9/2020).

Ossy menjelaskan bahwa Partai Demokrat mempercayai dalam pemilu itu idealnya memiliki cukup pasangan calon. Dengan begitu, pilihan rakyat akan semakin beragam.

Ossy mengatakan, partainya sudah memperjuangkan hal tersebut baik di level nasional maupun daerah.

Baca: Banyaknya Paslon Tunggal di Pilkada 2020, PKS: Tanda Sakitnya Demokrasi Kita

Untuk di tingkat pusat, Ossy mengingatkan bahwa Partai Demokrat mendorong untuk penentuan ambang batas pilpres secara tepat dan proporsional.

Berita Rekomendasi

"Dalam Pilkada 2020, jauh-jauh hari Partai Demokrat juga telah melakukan rekrutmen politik secara seksama untuk mengisi posisi-posisi cakada tersebut," jelasnya.

Baca: Politikus Demokrat Sebut Peningkatan Paslon Tunggal Mencederai Demokrasi

"Di Pilkada Kota Medan contohnya, Partai Demokrat bersama parpol koalisi lainnya berhasil mengajukan calon untuk menghindari paslon tunggal," imbuh Ossy.

Sebelumnya diberitakan, perpanjangan masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah berakhir.

Dalam perpanjangan masa pendaftaran itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada tiga bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar.

Tiga bakal paslon yang mendaftar di masa perpanjangan itu yakni H Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi yang diusung oleh NasDem, PKS, dan PAN. Mereka mendaftar untuk pemilihan Bupati Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kemudian pasangan Ahmadi Zubir dan Alvian Santoni yang diusung oleh PDI Perjuangan, Berkarya, dan PPP, yang mendaftar untuk pemilihan Wali Kota Kota Sungai Penuh, Jambi.

Dan terakhir pasangan Alias Wello dan H. Dalmasri yang diusung oleh NasDem dan PDI Perjuangan, yang mendaftar untuk pemilihan Bupati Bintan, Kepulauan Riau.

"Berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 13 September 2020 pukul 24.00, sebanyak tiga (paslon)," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, Senin (14/9/2020).

"2 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 1 bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang baru mendaftar," ungkapnya.

KPU sebelumnya membuka kembali pendaftaran calon selama tiga hari, yakni pada 11-13 September 2020.

Perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan di 28 kabupaten/kota yang hanya ada satu bakal paslon mendaftar pada 4-6 September.

Dengan bertambahnya tiga bakal paslon mendaftar di tiga kabupaten/kota itu, maka ada 25 kabupaten/kota yang berpotensi menggelar pilkada dengan calon tunggal.

Menurut Ilham, sebanyak 25 bakal pasangan calon kepala daerah di kabupaten/kota kemungkinan besar akan bertarung dengan kotak kosong atau calon tunggal.

Dari data rekapitulasi, 25 pasangan calon tunggal tersebut merupakan calon yang maju lewat dukungan partai politik, tidak ada yang lewat jalur perorangan atau independen.

"Jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 kabupaten/kota. Selanjutnya rincian data tersebut dapat dilihat selengkapnya melalui laman infopemilu.kpu.go.id," kata Ilham.

Ilham juga menjelaskan, jumlah keseluruhan bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya sebanyak 738 pasangan.

Mereka terdiri dari 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan 612 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Sedangkan jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 101," paparnya.

Berdasarkan gender, ada sebanyak 1.321 laki-laki dan 155 perempuan yang menjadi bakal calon.

Sedangkan jumlah bapaslon bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647.

"Sisanya jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/ bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66," beber Ilham.

Setelah tahapan perpanjangan pendaftaran bakal paslon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal paslon diterima pendaftarannya.

"Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Ilham.

Terus Meningkat

Terkait daerah dengan paslon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada, KPU mengakui setiap tahun jumlahnya terus mengalami kenaikan.

"Benar ada kecenderungan (terus meningkat)," ujar Ilham.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, pada Pilkada 2015 ada tiga paslon tunggal di tiga daerah. Lalu pada Pilkada 2017 ada sembilan paslon tunggal di sembilan daerah.

Kemudian pada Pilkada 2018 jumlahnya naik menjadi 16 paslon tunggal di 16 daerah.

Jika 25 bakal paslon tunggal nantinya memenuhi syarat, maka akan ada 25 paslon tunggal di Pilkada 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas