Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Pemberian BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta, Berikut Persyaratannya

Berikut ini tata cara pemberian bantuan subsidi upah Rp 600 ribu untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, dilengkapi persyaratannya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tata Cara Pemberian BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta, Berikut Persyaratannya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Tata Cara Pemberian BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta, Berikut Persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini tata cara pemberian bantuan subsidi gaji atau upah sebesar Rp 600 ribu untuk pekerja swasta.

Bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan BLT dari Pemerintah.

Nantinya, data yang diberikan pihak perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan akan diverifikasi untuk disampaikan kepada Menaker.

Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum nantinya menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca: Segera Cek Rekeningmu, Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Sudah Cair Hari Rabu Ini

Baca: Pekerja Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji, Ini 4 Penyebab BLT Rp 1,2 Juta Belum Kunjung Cair

Saat ini, proses pemberian BSU sudah memasuki Tahap III.

Mekanisme penyaluran BSU tahap 3 pun masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya.

BERITA TERKAIT

Dilansir Kompas.com, bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III mulai ditransfer kepada 3,5 juta pekerja pada Senin (14/9/2020).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi.

Dikarenakan, jumlah yang akan menerima lebih banyak dibandingkan tahap I dan II.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah, Jumat lalu.

Saat ini, total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucapnya.

"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak. Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," lanjut Ida.

Berikut tata cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah, dilansir Instagram @kemnaker:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

a. Berita acara

b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung(SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara(Bank Mandiri, BRI, Bank BNI, dan Bank BTN).

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Ilustrasi BLT.
Ilustrasi-. (Tribunnews.com)

Syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS

Nah, untuk Anda yang ingin mengetahui nomor NIK, upah, dan nomor rekening yang dilaporkan serta tercatat BP JAMSOSTEK bisa mengecek di  sso.bpjsketanagakerjaan.go.id.

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai.

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5.Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah dibawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Muhammad Idris/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas