Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan, Ini Ancaman Hukumannya
Alpin Andria tersangka penikaman terhadap Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
"Alhamdulillah Ini pelajaran baru bagi saya semoga Indonesia dapat menjaga kesejahteraan dan kita bersatu untuk memperjuangkan Al Quran di negeri kita Indonesia ini," lanjutnya.
Sementara itu dilansir dari tayangan YouTube TV One, Syekh Ali Jabbermengatakan telah menerima 6 jahitan di dalam dan di luar 4 jahitan, jadi total 10 jahitan.
Pihaknya juga menyebut insiden penusukan terjadi selang 15 menit acara berjalan.
Pihaknya juga mengatakan lokasi acara dekat dengan jalan, sehingga mudah akses orang untuk masuk bahkan menuju panggung.
Dilansir dari TribunLampung.co.id, peristiwa ini terjadi di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020.
Informasi yang dihimpun, Syeh Ali Jabar mengalami luka tusukan di bagian bahu kanan dan tengah dirawat di Puskesmas Gedong Air, Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP David Jeckson Sianipar membenarkan hal tersebut.
"Benar," kata David Jeckson Sianipar, Minggu.
David Jeckson Sianipar mengatakan, pihaknya juga sudah mengamankan pelaku penusukan.
"Saat ini (Syeh) sedang dirawat di Puskesmas Gedong Air," ucap AKP David Jeckson Sianipar.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribunlampung.co.id/taryono)