Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan, Ini Ancaman Hukumannya

Alpin Andria tersangka penikaman terhadap Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan, Ini Ancaman Hukumannya
Tribun Lampung/Deni Saputra
Petugas Kepolisian menggiring Alpin Andria (25) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). Polresta Bandar Lampung menetapkan Alpin Andria sebagai tersangka terkait kasus penusuk Syekh Ali Jaber saat memberikan ceramah di Masjid Falahuddin Tanjungkarang Bandar Lampung pada Minggu, 13 September 2020. Tribun Lampung/Deni Saputra 

"Alhamdulillah Ini pelajaran baru bagi saya semoga Indonesia dapat menjaga kesejahteraan dan kita bersatu untuk memperjuangkan Al Quran di negeri kita Indonesia ini," lanjutnya.

Sementara itu dilansir dari tayangan YouTube TV One, Syekh Ali Jabbermengatakan telah menerima 6 jahitan di dalam dan di luar 4 jahitan, jadi total 10 jahitan.

Pihaknya juga menyebut insiden penusukan terjadi selang 15 menit acara berjalan.

Pihaknya juga mengatakan lokasi acara dekat dengan jalan, sehingga mudah akses orang untuk masuk bahkan menuju panggung.

Dilansir dari TribunLampung.co.id, peristiwa ini terjadi di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020.

Informasi yang dihimpun, Syeh Ali Jabar mengalami luka tusukan di bagian bahu kanan dan tengah dirawat di Puskesmas Gedong Air, Bandar Lampung.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP David Jeckson Sianipar membenarkan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Benar," kata David Jeckson Sianipar, Minggu.

David Jeckson Sianipar mengatakan, pihaknya juga sudah mengamankan pelaku penusukan.

"Saat ini (Syeh) sedang dirawat di Puskesmas Gedong Air," ucap AKP David Jeckson Sianipar.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribunlampung.co.id/taryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas