Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Wanita Gunting Bendera Merah Putih, Jangan Main-main! Ini Ancaman Hukumannya

Video yang memperlihatkan aksi tak terpuji seorang wanita yang mengunting-gunting sebuah kain yang diduga bendera merah putih viral di media sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Video Wanita Gunting Bendera Merah Putih, Jangan Main-main! Ini Ancaman Hukumannya
https://www.instagram.com/indonesian_military45/
Video Wanita Gunting-gunting Bendera Merah Putih, Jangan Main-main! Ini Ancaman Hukumannya 

TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan aksi tak terpuji seorang wanita yang mengunting-gunting sebuah kain yang diduga bendera merah putih viral di media sosial.

Rekaman tersebut tersebar luas di berbagai akun sejak, Rabu (16/9/2020) siang.

Satu akun yang meng-upload video tersebut adalah @indonesian_military45.

"Waduh lokasi nya di mana ini ? Jangan ada saat penangkapan bilang nya ini bukan bendera merah putih , anak SD pun ini tau kok bendera merah putih , apa lagi mak2 udah gede gni , masak bendera merah putih di gunting begituan . Mksd nya apa coba?," tulis akun ini.

Tampak dari rekaman menunjukkan seorang wanita dengan gunting di tangan kanan memengang sebuah kain berwana merah dan putih.

Wanita tersebut terus menggunting kain tersebut sambil berbicara di depan kamera.

Baca: Gara-gara Tak Pakai Masker, Wisatawan di Bondowoso Ini Diharuskan Hormat Bendera

"Tidak musim lagi," ujarnya dalam rekaman tersebut.

Berita Rekomendasi

Setelah memotong-motong menjadi bagian kecil, wanita itu kemudian menghempaskan potongan kain ke udara.

Dikutip dari Kompas.com, diketahui aksi gunting-gunting bendera dilakukan oleh empat ibu-ibu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Keempat ibu pelaku perusak bendera tersebut yaitu ISR (36), warga Perum Bumi Mekar Jaya Indah RT 02/09, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Kemudian, DYH (30), warga Dusun Gawiru RT 03/06, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Selanjutnya, PO (40) warga Dusun Cikondang RT 02/02, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Tanjungmedar; dan AN (51) warga Dusun Tarajumas RT 04/05, Desa Sukamukti, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana membenarkan adanya pengrusakan bendera merah putih oleh sejumlah ibu-ibu di Sumedang tersebut.

Aturan terkait penggunaan Bendera Merah Putih

Lantas seperti apa aturan penggunaan Bendera Merah Putih? dan konsekuensi hukum yang akan diterima ketika ada seseorang melecehkan lambang negara ini?

Rupanya hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Selengkapnya berikut penjelasannya poin per point:

A. Bentuk fisik Sang Merah Putih

Ditinjau dari Pasal 4 ayat 1 dikatakan bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Sedangkan Sang Merah Putih terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Dalam undang-undang tersebut secara rinci mengatur ketentuan ukuran Sang Merah Putih dalam pasal 4 ayat 3:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Baca: Cabut Paksa Bendera Merah Putih di Halaman Rumah Warga Garut, Aksi 4 Pemuda Terekam CCTV

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 (http://www.dpr.go.id/)

B. Kegunaan Bendera Negara

Kegunaan Sang Merah Putih diatur dalam pasal 7 hingga pasal 24.

Dari pasal-pasal tersebut diketahui Bendera Negara tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus saja.

Namun momentum dan peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

C. Larangan

Berdasarkan pasal 24, diketahui ada sejumlah larangan terkait keberadaan Sang Merah Putih, yakni sertiap orang dilarang:

a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Baca: VIRAL Video Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih, Ahli: Nggak Main-main Hukumannya, Serius Sekali!

D. Ketentuan Pidana

Jika ada pihak-pihak yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pasal 24, maka ancaman pindanya sebagai berikut:

Pasal 66:

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Berikut tadi penjelasan singkat mengenai hal-hal terkait dengan keberadaan bendera negara Sang Merah Putih.

Anda dapat membaca lebih lengkap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan di sini.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas