Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dicekal Pergi ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan

Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dicekal Pergi ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan
TRIBUN JAKARTA
Bambang Trihatmodjo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan diajukan karena Menkeu melarang Bambang berpergian ke luar negeri.

Dilihat dalam situs PTUN Jakarta, Bambang mendaftarkan perkaranya pada Selasa 15 September 2020, dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya, Bambang meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

Baca: Digugat Bambang Trihatmodjo, Kemenkeu Bilang ke Luar Negeri Mau Ngapain Kalau Berisiko Ditolak

Adapun Keputusan Menkeu itu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.

Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).

Baca: Jadi Kontroversi, Mayangsari Sentil Kisah Cintanya Dulu Dengan Bambang Trihatmodjo Dan Sebut Cerah

Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.

Lebih lengkapnya, berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta.

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas