Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Darurat Penggunaan Sajam, Kuasa Hukum Alpin Pasrah
Dari hasil rekonstruksi, Polda Lampung mengungkap adanya indikasi pembunuhan berencana dalam penusukan terhadap Ustaz Syekh Ali Jaber.
Editor: Dewi Agustina
Sementara pisau bergagang kayu diselipkan di pinggangnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani rekonstruksi dengan pengawalan ketat aparat polisi.
Alpin menjadi tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) lalu.
Jadi Tontonan
Rekonstruksi kasus penusukan Syekh Ali Jaber menjadi tontonan warga sekitar, Kamis (17/9/2020).
Reka ulang digelar di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Baca: 4 Ulama Alami Penyerangan, Termasuk Syekh Ali Jaber, Ada yang Tewas, Pelaku Disebut Gangguan Jiwa
Banyak warga yang penasaran dengan sosok Alpin Andrian, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Salah satu warga mengaku sudah melihat tampang pelaku dari foto yang beredar di media sosial.
Namun, wanita berkerudung putih ini ingin melihat langsung dari dekat pelaku yang tega melukai pendakwah kondang asal Madinah itu.
"Kalau dilihat fotonya orangnya kecil. Kok bisa dia melakukan itu ya," ujar Yunita, warga Gang Padang Ratu, Kelurahan Sukajawa ini.
Wanita paruh baya ini mengaku tak mengenal pelaku meski berdomisili di kelurahan yang sama.
"Gak tau seperti apa orangnya. Makanya saya ke sini mau lihat," katanya.
Sementara itu, banyak warga lainnya berkumpul di seberang areal masjid untuk menyaksikan rekonstruksi.
Padahal aparat yang bertugas mengamankan lokasi sudah mengingatkan warga untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Pasrah