Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Darurat Penggunaan Sajam, Kuasa Hukum Alpin Pasrah
Dari hasil rekonstruksi, Polda Lampung mengungkap adanya indikasi pembunuhan berencana dalam penusukan terhadap Ustaz Syekh Ali Jaber.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Alpin Andrian (24), tersangka kasus penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung akan dijerat pasal berlapis, yakni percobaan pembunuhan berencana dan dijerat Undang-Undang Darurat penggunaan senjata tajam.
Menanggapi jerat hukum tersebut, Sukma kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil mengaku pasrah.
Pihaknya menyerahkan semuanya dalam proses persidangan.
"Tergantung data-data di persidangan. Biar pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut," kata Sukma seusai mendampingi tersangka menjalani rekonstruksi, Kamis (17/9/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Alpin Andria, Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Jadi Tersangka
Terkait rekonstruksi yang baru saja selesai dilakukan, Sukma menyatakan, semua sudah sesuai dengan keterangan tersangka dalam proses penyelidikan.
Hanya saja menurutnya ada beberapa penambahan adegan.
Namun, penambahan adegan itu tidak mengubah alur rekonstruksi secara keseluruhan.
"Tadi ada sedikit penambahan adegan di rumah. Beberapa adegan itu memeragakan tersangka mampir dulu ke rumah tetangganya sebelum sampai ke masjid," kata Sukma.
Pembunuhan Berencana
Dari hasil rekonstruksi, Polda Lampung mengungkap adanya indikasi pembunuhan berencana dalam penusukan terhadap Ustaz Syekh Ali Jaber.
Dalam hal ini, Alpin Andrian (24) diduga telah merencanakan penusukan itu karena membawa pisau dari rumah.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, niat percobaan pembunuhan itu dilakukan tersangka karena sering menyaksikan tayangan dakwah yang dibawakan Syekh Ali Jaber.
Menurut Pandra, dari visual tayangan yang sering disaksikan tersangka, muncul niatan untuk membunuh Syekh Ali Jaber.
Baca: BREAKING NEWS: Alfin Andrian Berencana Bunuh Syekh Ali Jaber
"Dari situ terbayang-bayang Syekh, membuat dirinya tidak tenang. Sehingga tergerak hati tersangka untuk melakukan percobaan pembunuhan," kata Pandra di sela rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).
Pandra menjelaskan, percobaan pembunuhan tersebut didahului dengan informasi yang didapat tersangka mengenai kehadiran Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung.
Menurutnya, dari informasi yang disampaikan melalui pengeras suara masjid, tersangka mengetahui keberadaan Syekh Ali Jaber.
"Dari situ tersangka melangkahkan kakinya ke masjid dan kemudian melakukan percobaan pembunuhan," kata Pandra.
Terkait dugaan gangguan kejiwaan, Pandra mengatakan, hal itu menjadi kewenangan penyidik kejaksaan.
Namun yang jelas, lanjut Pandra, proses hukum tersangka tetap berjalan sesuai prosedur sembari menunggu hasil observasi yang dilakukan tim Pusdokkes Mabes Polri.
Meski disebut mengalami gangguan jiwa oleh pihak keluarga, kata Pandra, tersangka dapat menjalani pemeriksaan dengan lancar.
"Bahwa pada saat penyidik melakukan pemeriksaan, semua bisa dijawab oleh tersangka," kata Pandra.
Baca: Menumpang Mobil Gegana, Alpin Tiba di Lokasi Rekonstruksi Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber
Bawa Pisau dari Rumah
Tersangka Alpin Andrian (24) diduga merencanakan penusukan terhadap Ustaz Syekh Ali Jaber.
Dalam salah satu adegan reka ulang atau rekonstruksi, Kamis (17/9/2020), Alpin membawa pisau dari rumah menuju Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Ia membawa pisau tersebut dari dapur rumahnya yang berada di Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa.
Tersangka diketahui tinggal di rumah milik kakeknya tersebut.
Dalam adegan selanjutnya, tersangka menuju masjid dengan berjalan kaki.
Sementara pisau bergagang kayu diselipkan di pinggangnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani rekonstruksi dengan pengawalan ketat aparat polisi.
Alpin menjadi tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) lalu.
Jadi Tontonan
Rekonstruksi kasus penusukan Syekh Ali Jaber menjadi tontonan warga sekitar, Kamis (17/9/2020).
Reka ulang digelar di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Baca: 4 Ulama Alami Penyerangan, Termasuk Syekh Ali Jaber, Ada yang Tewas, Pelaku Disebut Gangguan Jiwa
Banyak warga yang penasaran dengan sosok Alpin Andrian, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Salah satu warga mengaku sudah melihat tampang pelaku dari foto yang beredar di media sosial.
Namun, wanita berkerudung putih ini ingin melihat langsung dari dekat pelaku yang tega melukai pendakwah kondang asal Madinah itu.
"Kalau dilihat fotonya orangnya kecil. Kok bisa dia melakukan itu ya," ujar Yunita, warga Gang Padang Ratu, Kelurahan Sukajawa ini.
Wanita paruh baya ini mengaku tak mengenal pelaku meski berdomisili di kelurahan yang sama.
"Gak tau seperti apa orangnya. Makanya saya ke sini mau lihat," katanya.
Sementara itu, banyak warga lainnya berkumpul di seberang areal masjid untuk menyaksikan rekonstruksi.
Padahal aparat yang bertugas mengamankan lokasi sudah mengingatkan warga untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Pasrah