Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habiburokhman Minta MAKI Tidak Asal Menduga Keterlibatan Oknum Anggota DPR di Kasus Djoko Tjandra

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta Boyamin tidak asal menduga-duga keterlibatan politikus lain bila tidak memiliki bukti

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Habiburokhman Minta MAKI Tidak Asal Menduga Keterlibatan Oknum Anggota DPR di Kasus Djoko Tjandra
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Habiburokhman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga ada keterlibatan oknum anggota Komisi III DPR RI dalam kasus Djoko Tjandra.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta Boyamin tidak asal menduga-duga keterlibatan politikus lain bila tidak memiliki bukti.

"Kalau nggak ada buktinya jangan dinarasikan, karena sebagian besar anggota Komisi III saat ini sedang bekerja keras membela rakyat," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).

Habiburokhman menjelaskan memang secara prinsip anggota DPR tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk materi apapun.

Sehingga jika memang terbukti ada politikus lain yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, sudah seharusnya diusut dan diproses.

 Baca: Serahkan Bukti Baru ke KPK, MAKI Sebut Ada Istilah King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra

Oleh karena itu, politikus Gerindra ini meminta Boyamin memberikan bukti dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Berita Rekomendasi

"Secara prinsip anggota DPR sebagai penyelenggara negara memang tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk materi apapun. Jadi ya kalau ada bukti silahkan saja diserahkan ke aparat penegak hukum untuk kemudian diproses," kata Habiburokhman.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK, Polri, dan Kejaksaan harus mengungkap tuntas dugaan keterlibatan politisi lain, setelah eks politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya ditetapkan tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

Sebab, posisi Jaya sebagai politisi baru di Jakarta, disanksikan untuk bisa berhubungan langsung dengan Djoko Tjandra.

Boyamin dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa, mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung perlu menelusuri keterlibatan oknum anggota Komisi III DPR yang berhubungan dengan bidang kerjanya.

"Sepanjang ada buktinya, penyidik harus menelusuri adanya dugaan itu," kata dia.

Baca: MAKI Sebut Pengusutan Istilah Bapakmu dan Bapakku dalam Kasus Pinangki Sulit Diungkap Kejagung

Apa yang diungkap mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella soal dugaan keterlibatan oknum anggota Komisi III DPR, kata Boyamin, sudah semestinya ditelisik untuk menegaskan berlakunya asas persamaan di muka hukum.

Setidaknya, Boyamin menyarankan penyidik untuk memeriksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk membuat terang kasus yang menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.

Capella yakin Jaya bukan pemain tunggal, namun ada orang berpengaruh di balik dia, sebab secara logika dia bukan siapa-siapa dalam kaitan dengan Djoko Tjandra.

Menurut dia, semua fakta belum terbuka karena Jaya belum diperiksa, sebab yang bersangkutan masih menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Semua pertalian Andi Irfan dengan pihak di belakangnya harus diungkap," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas