KPK Temukan Banyak Pengembang Nakal di Tangerang Raya
Ketiga pemda tersebut, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) perumahan dan permukiman kepada tiga pemerintah daerah (pemda) di wilayah Tangerang Raya.
Ketiga pemda tersebut, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kondisi ini terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) penertiban fasos dan fasum di Tangerang Raya, melalui telekonferensi, Kamis (17/9/2020).
Agenda rapat adalah pemaparan pemda atas kemajuan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda, serta sejauh mana PSU yang diserahterimakan sudah mendapatkan sertifikat.
Namun, dari laporan yang disampaikan, perkembangannya masih jauh dari harapan.
Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha meminta Pemda segera menggandeng Asosiasi Pengembang di seluruh Tangerang Raya. Hal ini bertujuan untuk sosialisasi dan melakukan upaya-upaya yang lebih proaktif.
Selain itu, Asep mendesak, Pemda perlu membangun database, yang minimal memuat data pengembang, wilayah, koordinat, dan sebagainya.
“Database ini nantinya terintegrasi antarpemda dan antar-SKPD dalam satu pemda, juga dengan Kantah BPN. Sehingga, akan memudahkan dalam pemantauan dan proses sertifikasi,” ujar Asep.
Baca: ICW Pertanyakan Pelimpahan Perkara Pinangki, KPK Didesak Ambil Alih: Ada 2 Hal yang Disoroti
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang Iwan Hermansyah, mewakili Sekda, menyebutkan data perumahan di wilayahnya periode 2012-2020 terdapat 488 perumahan, dengan 63 perumahan yang sudah diverifikasi. Tapi, tambahnya, yang sudah tercatat sebagai aset baru 39 perumahan.
“Kami telah mengirimkan surat himbauan atau teguran ke 107 pengembang, walaupun surat ini baru dibalas oleh 88 pengembang dan jumlah perumahan yang menanggapinya hanya 19,” kata Iwan.
Sementara itu, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman menyampaikan bahwa data total bidang tanah di wilayahnya per Agustus 2020 adalah 2.863 bidang dengan luas 6.083.242 meter persegi.
Baca: Hasil Swab Test Anggota Dewas KPK Albertina Ho Negatif Covid-19
Dari jumlah tersebut, tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 645 bidang seluas 1.915.486 meter persegi, atau baru 22,53 persen.
“Total jumlah perumahan di Kota Tangerang adalah 196, di mana yang sudah selesai penyerahan PSU-nya baru mencapai 36 perumahan. Surat panggilan selanjutnya akan disampaikan hingga tiga kali. Bila tak dihiraukan akan ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin pengembang,” ujar Herman.
Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal mengatakan bahwa per 21 Juli 2020 total jumlah perumahan di wilayahnya mencapai 1.160.
Sebanyak 863 perumahan dari 35 pengembang sudah menyerahkan PSU kepada Pemda. Sisanya, 297 perumahan dari 200 pengembang belum menyerahkan PSU.
Baca: Hasil Swab Test Anggota Dewas KPK Albertina Ho Negatif Covid-19
“Dari 297 perumahan yang belum serah terima PSU tersebut berlokasi di Kecamatan Ciputat sebanyak 58 perumahan, Ciputat Timur berjumlah 29, Pamulang berjumlah 87, Pondok Aren berjumlah 48, Serpong berjumlah 17, Serpong Utara berjumlah 34, dan Setu berjumlah 24,” ucap Ade.
Ketiga pemda menyampaikan ada tiga kendala penyebab lambatnya kemajuan serah terima PSU, yaitu pengembang yang meninggalkan atau menelantarkan perumahan atau cluster yang dibangunnya, kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan), dan rencana tapak telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya.
Menanggapi pemda, para Kepala Kantah BPN se-Tangerang Raya secara umum menegaskan bahwa rencana tapak adalah kunci.
Namun demikian, mereka juga mengakui bahwa ada pengembang nakal yang merevisi rencana tapak PSU menjadi tambahan unit perumahan.
Karena itu, disarankan agar pemda harus memegang rencana tapak yang paling awal.
KPK Mediasi Pemda Serang Selesaikan 31 Aset Pemekaran
Sebelumnya, dalam rapat yang dilakukan secara daring, Rabu (16/9/2020) kemarin, KPK melakukan mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mendorong penyelesaian atas 31 bidang tanah aset senilai total Rp195 miliar di wilayah Kota Serang.
Diketahui persoalan tersebut telah dibahas sejak lama. Terakhir pada pertemuan di bulan Juli 2020, Pemkab Serang belum akan menyerahkan 17 bidang aset dari 31 bidang tanah aset pemekaran tersebut.
“Mohon lepaskan ego masing-masing dan prioritaskan kepentingan untuk pelayanan publik. Pembahasan ini bahkan sudah berlangsung sejak agenda korsup 2016. Namun, hingga hari ini tidak ada progres yang signifikan dari pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya di bulan Juli 2020,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha.
Mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan terkait 31 bidang tanah aset yang berada di wilayah Kota Serang tersebut, yaitu 3 aset akan diserahkan dalam waktu segera, 11 aset akan diserahkan secara bertahap dan 17 aset tetap tidak akan diserahkan.
KPK tetap mendorong kedua pemda tetap melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menemukan kesepakatan bersama yang terbaik.
“Namun jika tidak ada kesepakatan dan dipandang perlu kepastian terhadap 17 aset-aset tersebut, maka mekanisme yang dapat dilakukan di antaranya adalah kerja sama pemanfaatan aset atau gugatan ke pengadilan,” kata Asep.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.