Tersangka yang Sebabkan Gedung Kejagung Terbakar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Mereka dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potong kayu sisa kebakaran.
Selain itu, botol plastik berisikan cairan, dirijen berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel, terminal kontak, minyak pembersih atau gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.
Sempat Ada Aktivitas Renovasi Sejam Sebelum Kebakaran
Listyo mengatakan penyidik menemukan adanya aktivitas yang dilakukan sejumlah orang sebelum adanya kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (22/8/2020) lalu. Aktivitas tersebut berupa renovasi gedung yang berada di lantai 6.
"Pada saat kejadian mulai pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB kita dapati ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 biro kepegawaian yang saat itu sedang melakukan renovasi," kata Listyo.
Diketahui, sumber api pertama kali muncul di lantai 6 sekitar pukul 18.15 WIB atau sejam setelah tukang berhenti melakukan aktivitas renovasi.
Namun demikian, Listyo menyampaikan penyidik masih mendalami apakah ada keterkaitan antara aktivitas tersebut dengan kebakaran yang terjadi di Kejagung
"Itu yang kemudian salah satu yang kami dalami," pungkasnya.