Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boyamin: Saya Masih Berharap Mudah-mudahan Kebakaran Kejagung Bukan karena Sabotase

Jauh-jauh hari Boyamin mengatakan bahwa kebakaran itu bukan disebabkan korsleting listrik, melainkan ada penyebab lainnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Boyamin: Saya Masih Berharap Mudah-mudahan Kebakaran Kejagung Bukan karena Sabotase
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Melalui dua pasal ini, artinya kepolisian hanya membuka pasal potensi kesengajaan karena kebakaran gedung utama Kejagung RI ini jelas bukan karena korsleting listrik.

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

"Ini kalau tidak disengaja maka lalai, maka diterapkan dua pasal itu dalam rangka kalau memang nanti ada yang sengaja, bisa langsung dijerat dengan pasal sengaja itu," jelas Boyamin.

Pasal 187 atau 188 KUHP diterapkan karena Bareskrim Polri belum punya cukup bukti untuk mengatakan bahwa kebakaran dahsyat itu disengaja. Demikian juga bukti bahwa kebakaran itu terjadi karena kelalaian.

Pihak yang bertanggung jawab dapat dengan mudah dijerat bila kebakaran disebabkan kelalaian atau karena disengaja.

"Jadi sudah pas kalau polisi menerapkan dua pasal itu sekaligus, baik secara kesalahan itu artinya bisa lalai atau satunya karena disengaja," katanya.

"Paling tidak mudah-mudahan kepolisian mampu mendalami proses terbakarnya gedung ini, karena lalai atau karena sengaja. Saya masih berharap mudah-mudahan ini bukan karena sabotase," katanya lagi. (tribun network/genik)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas