Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Usul KPK Dilibatkan Ungkap Motif Kebakaran Gedung Kejagung

ICW mengusulkan agar Kepolisian dapat membentuk tim gabungan dengan mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti temuan-temuan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW Usul KPK Dilibatkan Ungkap Motif Kebakaran Gedung Kejagung
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah Kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.

Bahkan, ICW mengusulkan agar Kepolisian dapat membentuk tim gabungan dengan mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas kasus tersebut.

"Keterlibatan KPK ini menjadi penting, terutama untuk melihat motif dibalik terbakarnya gedung tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Pasalnya, dikatakan Kurnia, Kejaksaan Agung saat ini diketahui sedang mengusut perkara-perkara besar, salah satunya yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kemudian atas kebakaran gedung Kejagung itu, timbul dugaan di tengah publik bahwa ada beberapa barang bukti dalam kasus itu yang ikut dilahap api. Kurnia mencontohkan, CCTV di ruangan Jaksa Pinangki.

Ia menegaskan, bahwa untuk membongkar praktik kejahatan tidak hanya bersandar pada tersedianya dokumen penanganan perkara, akan tetapi alat bukti lain juga tak kalah penting.

"Jika memang ditemukan ada pihak atau kelompok tertentu yang sengaja membakar gedung Kejaksaan Agung untuk menghambat penanganan perkara tersebut maka KPK dapat menjerat dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Kurnia.

Baca: Bareskrim Polri Gelar Perkara Perdana Kasus Kebakaran Kejagung Pasca Naik Penyidikan

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan mulai melaksanakan gelar perkara perdana kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung usai status perkaranya naik menjadi penyidikan.

"Hari ini kita tim gabungan Bareskrim, Polda Metro dan Polres Jaksel akan melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan (sidik)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Sambo menuturkan gelar perkara ini juga dilaksanakan untuk menyusun dan menyiapkan rencana penyidikan.

"Gelar perkara siapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan," tutur dia.

Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama kejaksaan agung RI, Jakarta pada Sabtu (22/8/2020). Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.

Kabareskrim Polri Komjen pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik. Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.

"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flaem atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.

"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas