Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Terbitkan Aturan Keselamatan Bagi Pesepeda, Dilarang Berkendara Sejajar Lebih Dari 2 Sepeda

(Kemenhub), resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kemenhub Terbitkan Aturan Keselamatan Bagi Pesepeda, Dilarang Berkendara Sejajar Lebih Dari 2 Sepeda
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah warga bersepeda di kawasan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada Senin (14/9/2020). Kebijakan PSBB ketat diambil setelah mempertimbangkan angka kematian, angka keterisian tempat tidur di ruang isolasi, dan keterisian tempat tidur di ruang ICU. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.

Permenhub tersebut diterbitkan dengan tujuan agar para pengguna sepeda, dapat tertib berlalu lintas dan menjadi keselamatannya.

Terkait terbitnya Permenhub ini, Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Darat Budi Setiyadi membenarkan terbitnya aturan ini.

Ia juga menyebutkan, akan menggelar konferensi pers untuk aturan pesepeda tersebut yang direncanakan pada hari ini.

"Iya betul sudah terbit, nanti akan konferensi pers rencananya hari ini," ucap Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

Baca: Yang Hobi Gowes Wajib Baca, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Pesepeda

Baca: Jakarta Kembali Berlakukan PSBB, Kemenhub: Penumpang Pesawat Tak Perlu SIKM

Dalam Permenhub tersebut diketahui adanya persyaratan terkait keselamatan bersepeda di jalan raya seperti menggunakan lampu, pemantul cahaya dan bel.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu ada juga larangan untuk pesepeda, seperti tidak boleh ditarik oleh kendaraan bermotor lain dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

Kemudian pesepeda juga dilarang untuk berdampingan dengan kendaraan lain, dan berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Para pesepeda juga diwajibkan menyalakan lampu dan menggunakan atribut yang memantulkan cahaya, saat berkendara pada malam hari.

Tak hanya itu, para pengguna sepeda juga harus memberikan prioritas pada pejalan kaki dan menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas