KPK Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Kasus Waskita Karya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan para tersangka diperpanjang 30 hari terhitung mulai Senin (21/9/2020) pekan depan.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek PT Waskita Karya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan para tersangka diperpanjang 30 hari terhitung mulai Senin (21/9/2020) pekan depan.
Baca: KPK Usut Korupsi Proyek Fiktif Lewat Perwakilan PT Waskita Karya
Baca: Lewat Direktur Waskita Beton Precast, KPK Dalami Aliran Duit Korupsi ke Desi Arryani
"Tim penyidik KPK berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang pertama melanjutkan penahanan selama 30 hari terhitung mulai 21 September 2020 sampai dengan 20 Oktober," kata Ali, Jumat (18/9/2020).
Lima tersangka tersebut yakni eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana.
Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
KPK telah menahan kelima tersangka tersebut sejak Kamis (23/7/2020) lalu.
Fakih dan Yuly ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Fathor ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Jarot ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengerjaan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.
"Dengan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya Persero yang kami sampaikan tadi melibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," ujar Firli, Kamis (23/7/2020).
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Perpanjang Masa Penahanan Lima Orang Tersangka Kasus Waskita Karya"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.