PSI Sarankan KPU Hanya Izinkan Konser Musik Virtual untuk Kepentingan Kampanye
KPU disarankan hanya mengizinkan paslon di Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik secara virtual dalam rangka kampanye di masa pandemi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengizinkan paslon di Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik secara virtual dalam rangka kampanye di masa pandemi.
Aturan itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
"PSI menyarankan KPU untuk mengadakan konser musik secara virtual. Alasan kami, pandemi Covid-19 sepertinya belum selesai pada Desember nanti. Jangan sampai saat kampanye justru bermunculan klaster-klaster baru di seluruh daerah di Indonesia," ujar Giring, Jumat (18/9/2020).
Giring mengatakan, alternatif yang paling masuk akal dalam kondisi pandemi Covid-19 adalah konser virtual.
Dengan begitu resiko untuk tertular virus corona akan semakin mengecil, terutama bagi konstituen, pasangan calon, tim produksi dan musisi.
Mantan vokalis Nidji tersebut menyinggung pula pesan Presiden Joko Widodo untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam setiap aktivitas saat ini.
"Konser virtual juga tetap bisa dipakai untuk menyampaikan pesan-pesan kampanye. Teman-teman musisi pun bisa berkarya di atas panggung secara virtual dan mendapatkan penghasilan layaknya di musim kampanye normal," kata dia.
Baca: Konser Musik saat Pilkada: Kemendagri dan DPR Mengkritik, Ini Kata Bawaslu
Giring mencontohkan, hingga 9 Desember akan ada 3 kali konser virtual yang dilakukan oleh 2 paslon di 270 daerah. Maka, bisa ada sekitar 1.620 konser virtual yang digelar. "Ini akan menjadi sarana kampanye efektif dan aman buat semua pihak yang terlibat," jelasnya.
Baca: Konser Musik di Pilkada, Pengamat: Konser Rhoma Irama di Bogor Beberapa Waktu Bisa Jadi Pelajaran
PSI menegaskan sejak awal sebenarnya menolak Pilkada di masa pandemi karena sangat mungkin menjadi medium penyebaran Covid-19. Akan tetapi karena tak ditunda, maka PSI menyarankan untuk meminimalkan format kampanye yang mengumpulkan banyak orang.
Salah satunya, kata Giring, pihaknya menyarankan KPU untuk membatalkan rencana melarang iklan kampanye di media sosial.
"Kami meminta iklan kampanye di media sosial tetap bisa dilakukan, karena penggunaan media sosial bisa menjadi alternatif daripada pengumpulan orang di masa-masa tingkat penularan Covid-19 yang semakin meningkat," kata Giring.
"Penggunaan cara-cara kampanye yang berbeda dan mematuhi protokol kesehatan menjadi sangat relevan sekarang. Jadi, kami mohon ke KPU, gelar konser musik virtual dalam kampanye Pilkada 2020. Sekali lagi, keselamatan rakyat adalah prioritas utama," kata dia.