Soal Pelanggar Protokol Kesehatan dalam Pilkada, Bawaslu: Revisi PKPU Paling Penting
Bawaslu RI menyatakan revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dinilai paling penting ketimbang menerbitkan Perppu Pilkada.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dinilai paling penting ketimbang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Sebab PKPU Nomor 6 Tahun 2020 khususnya soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tidak diatur secara jelas.
"Revisi PKPU paling penting karena sanksinya itu tidak diatur secara jelas oleh PKPU," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers secara daring, Jumat (18/9/2020).
Baca: Soal Perppu Pilkada, Komisioner KPU: Tanya Pemerintah
Dia memberikan contoh, ketika Bawaslu mengeluarkan rekomendasi teguran kepada calon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan, teguran tersebut tidak dibunyikan secara spesifik dalam PKPU.
Semestinya KPU membuat penjelasan bentuk teguran yang dilayangkan.
Apakah berupa menegur secara lisan dan tulisan atau ada teguran dengan efek jera berupa pemotongan masa kampanye.
"Misalnya teguran, Bawaslu merekomendiskan yang bersangkutan ditegur. Nah teguran itu tindakannya apa, misalnya pemotongan hari kampanye, nah itu harus dijelaskan," ungkap dia.
Baca: PKS Sebut Anak dan Menantu Jokowi Ikut Pilkada, Terkesan ada Campur Tangan Istana
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan secara regulasi, pelanggaran administrasi bisa ditemukan di PKPU 6/2020.
Hanya, perlu diperbaiki utamanya soal ketegasan dalam pemberian sanksi administrasi.
Menurutnya KPU harus menjabarkan bunyi dari sanksi administrasi tersebut.
Misalnya jika pengawas di lapangan menemukan pelanggaran protokol kesehatan, maka kampanye yang sedang berlangsung dapat disetop.
Baca: Bawaslu dan 6 Instansi Bentuk Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Serentak 2020
Kondisi lainnya, KPU bisa mengatur soal sanksi administrasi berupa pengurangan jatah kampanye sebagai efek jera bagi peserta pemilu yang melanggar aturan.
"Pada tahap kampanye harusnya dibunyikan, ketika ada pelanggaran protokol kesehatan apakah itu bisa dihentikan, atau pesertanya tidak diberikan kesempatan lagi untuk kampanye di tahap berikutnya. Ini sebagai efek jera yang bisa diberikan ke peserta," kata Dewi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.