Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pelanggar Protokol Kesehatan dalam Pilkada, Bawaslu: Revisi PKPU Paling Penting

Bawaslu RI menyatakan revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dinilai paling penting ketimbang menerbitkan Perppu Pilkada.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Pelanggar Protokol Kesehatan dalam Pilkada, Bawaslu: Revisi PKPU Paling Penting
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dinilai paling penting ketimbang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sebab PKPU Nomor 6 Tahun 2020 khususnya soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tidak diatur secara jelas.

"Revisi PKPU paling penting karena sanksinya itu tidak diatur secara jelas oleh PKPU," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers secara daring, Jumat (18/9/2020).

Baca: Soal Perppu Pilkada, Komisioner KPU: Tanya Pemerintah

Dia memberikan contoh, ketika Bawaslu mengeluarkan rekomendasi teguran kepada calon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan, teguran tersebut tidak dibunyikan secara spesifik dalam PKPU.

Semestinya KPU membuat penjelasan bentuk teguran yang dilayangkan.

Apakah berupa menegur secara lisan dan tulisan atau ada teguran dengan efek jera berupa pemotongan masa kampanye.

"Misalnya teguran, Bawaslu merekomendiskan yang bersangkutan ditegur. Nah teguran itu tindakannya apa, misalnya pemotongan hari kampanye, nah itu harus dijelaskan," ungkap dia.

Baca: PKS Sebut Anak dan Menantu Jokowi Ikut Pilkada, Terkesan ada Campur Tangan Istana

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan secara regulasi, pelanggaran administrasi bisa ditemukan di PKPU 6/2020.

Hanya, perlu diperbaiki utamanya soal ketegasan dalam pemberian sanksi administrasi.

Menurutnya KPU harus menjabarkan bunyi dari sanksi administrasi tersebut.

Misalnya jika pengawas di lapangan menemukan pelanggaran protokol kesehatan, maka kampanye yang sedang berlangsung dapat disetop.

Baca: Bawaslu dan 6 Instansi Bentuk Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Serentak 2020

Kondisi lainnya, KPU bisa mengatur soal sanksi administrasi berupa pengurangan jatah kampanye sebagai efek jera bagi peserta pemilu yang melanggar aturan.

"Pada tahap kampanye harusnya dibunyikan, ketika ada pelanggaran protokol kesehatan apakah itu bisa dihentikan, atau pesertanya tidak diberikan kesempatan lagi untuk kampanye di tahap berikutnya. Ini sebagai efek jera yang bisa diberikan ke peserta," kata Dewi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas