Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Manajer HRD Awalnya Hanya Berniat Peras Korban
Sepasang kekasih DAF (26) dan LAS (27) awalnya hanya berniat memeras korban RHW (33) sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Editor: Malvyandie Haryadi
Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.
Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.
"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.
Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Awalnya Hanya Berniat Memeras, Ini Alasan Pasangan Kekasih Bunuh hingga Mutilasi Korban