KPK Validasi 1.482 Harta Kekayaan Bakal Calon Kepala Daerah
KPK telah memvalidasi 1.482 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memvalidasi 1.482 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, data tersebut dirilis komisi antikorupsi per Sabtu (19/9/2020) kemarin.
"KPK telah memberikan 1.482 tanda terima atas pelaporan LHKPN bakal calon kepala daerah dari total 1.486 balon yang mendaftarkan diri pada Pilkada Serentak 2020," kata Ipi dalam keterangannya, Minggu (20/9/2020).
Baca: Di Tahap Pendaftaran Calon Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa
Baca: Konser Musik Tidak Efektif Bagi Peserta Pilkada Serentak 2020
Tiga laporan lainnya, Ipi berujar, tengah diverifikasi oleh tim LHKPN. Sementara, ada satu balon yang belum menyetorkan data harta kekayaannya.
"KPK mengimbau bagi yang belum menyampaikan laporan hartanya dan akan melanjutkan pencalonannya, agar segera menyampaikan laporan hartanya kepada KPK sebagai persyaratan pencalonan," tegas Ipi.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang mengaku KPK atau bekerja sama dengan KPK dengan modus membantu pengisian LHKPN sebagai syarat pencalonan bagi calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020, dengan meminta imbalan sejumlah uang.
Firli menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 yang mengatur penyampaian LHKPN, wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dan gratis.
"KPK mendapatkan informasi ada beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kerja KPK di Banten dan Jawa Barat, menawarkan bantuan untuk mengisi e-LHKPN calon kepala daerah, sekaligus mendapatkan tanda terimanya," kata Firli, Kamis (17/9/2020).
Bahkan, ujar dia, KPK gadungan atau pihak yang mengaku bekerja sama dengan KPK tersebut, sesumbar dapat membantu calon kepala daerah untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN.
"Sekali lagi kami informasikan, tidak ada biaya apapun untuk mengisi LHKPN dan tidak ada peluang sekecil apapun untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN," ujar Firli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.