Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Kembali Periksa Saksi dari Pihak Internal dan Eksternal Kejagung

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa 12 orang saksi dalam penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada siang h

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bareskrim Polri Kembali Periksa Saksi dari Pihak Internal dan Eksternal Kejagung
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Perkerja sedang membereskan puing-puing sisa kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (18/9/2020). Bareskrim Polri sudah menyerahkan gedung yang terbakar tersebut ke Kejaksaan Agung setelah dianggap selesai penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa 12 orang saksi dalam penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada siang hari ini, Senin (21/9/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo mengatakan seluruh saksi yang kembali dipanggil merupakan saksi yang sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik.

"Hari Senin (21/09) pukul 13:00 tim penyidik gabungan polri kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi dari bagian 131 orang yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan," kata Ferdy kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Menurut Ferdy, saksi yang dihadirkan adalah saksi yang berada di gedung utama Kejagung saat adanya insiden kebakaran. Mereka berasal dari pihak internal maupun eksternal dari Kejaksaan Agung RI.

"Saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di Gedung Utama ketika terjadi kebakaran baik berasal dari luar Kejaksaan (tukang, Red) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan seperti pramubakti dan cleaning service," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan pemeriksaan dilakukan di gedung Bareskrim Polri dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri dengan memperhatikan Protokol Kesehatan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas