Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Bakal Awasi Aturan Baru Pakaian Dinas Satpam yang Mirip Seragam Polisi

Kompolnas akan mengawasi aturan baru terkait pakaian dinas satpam yang mirip dengan seragam polisi agar tidak ada kekeliruan di masyarakat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kompolnas Bakal Awasi Aturan Baru Pakaian Dinas Satpam yang Mirip Seragam Polisi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Seragam Baru Satpam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengawasi aturan baru terkait pakaian dinas satpam yang mirip dengan seragam polisi.

Hal tersebut untuk mencegah adanya kekeliruan di masyarakat.

"Kompolnas akan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaannya jika sudah diterapkan, serta harus memastikan agar tidak ada kekeliruan dari masyarakat ketika mengidentifikasi Polri dan satpam di lapangan karena bisa menimbulkan masalah," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Senin (21/9/2020).

Baca: Soal Seragam Satpam Mirip Polisi, Polri Minta Aturan Pam Swakarsa Tak Dikaitkan Dengan Politik

Baca: Seragam Satpam Mirip Polisi, DPR: Rasa Percaya Diri Bertambah

Polri, kata Poengky, harus menjamin bahwa kebijakan baru itu tidak akan disalahgunakan oleh sejumlah pihak.

"Polri harus mengupayakan agar tujuan kemiripan seragam dapat tercapai. Harus pula dipastikan tidak ada penyalahgunaan ketika menggunakan seragam yang mirip tersebut," ungkapnya.

Poengky Indarti
Poengky Indarti (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Namun demikian, Poengky mengatakan aturan baru itu sejatinya telah dipikirkan matang oleh kepolisian.

Hal itu mengacu berdasarkan pasal 3 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

Dalam beleid pasal 3 ayat (1) huruf c UU nomor 2 tahun 2002 itu, disebutkan satpam adalah salah satu yang membantu polri dalam mengemban fungsi kepolisian.

Dalam aturan itu, seragam satpam juga diatur dengan Peraturan Polri.

"Bagi orang yang mengetahui seragam polisi. Misalnya saya, ketika melihat meskipun ada kemiripan, tetapi tetap tidak sama. Ada tanda kepangkatan dan simbol yang berbeda. Tetapi belum tentu masyarakat memahami perbedaan tersebut. Makanya perlu adanya pengawasan jangan sampai ada penyalahgunaan seragam yang mirip," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas