Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Liputan6.com Resmi Laporkan Kasus Doxing terhadap Jurnalisnya ke Polda Metro Jaya

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia.

Editor: Sanusi
zoom-in Liputan6.com Resmi Laporkan Kasus Doxing terhadap Jurnalisnya ke Polda Metro Jaya
ist
(kiri) Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati, di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejahatan digital terhadap jurnalis cek fakta Liputan6.com, resmi dilaporkan ke polisi.

Pelaporan telah disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin 21 September 2020 oleh pihak Liputan6.com didampingi LBH Pers.

Laporan Liputan6.com telah terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

Serangan doxing atau pelacakan dan pembongkaran data identitas seseorang dengan tujuan negatif dilancarkan terkait karya jurnalistik korban. Artikel cek fakfa tersebut dipublikasikan pada 10 September 2020.

Baca: Kronologis Doxing Terhadap Wartawan Liputan6.com, Foto Keluarga Hingga Alamat Ditampilkan

Baca: Jurnalisnya Alami Doxing, Redaksi Liputan6.com Tempuh Jalur Hukum

Sehari kemudian pelaku melancarkan serangan, dengan mempubikasikan data-data pribadi korban di sejumlah akun media sosial, termasuk Instagram dan Telegram. Foto pribadi Jurnalis Liputan6.com diambil tanpa izin, diubah menjadi animasi, untuk mendeskriditkan korban.

Pada 13 September 2020, pelaku juga mengambil tanpa izin karya jurnalistik pewarta foto Liputan6.com, mengubahnya, untuk melancarkan serangan pada korban dan pada instusi media serta para jurnalis secara keseluruhan.

"Pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan setelah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM pada 15 September 2020," ujar Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati, di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2020).

Berita Rekomendasi

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia.

Faktanya, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri dan anak yang masih balita.

Pelaporan ke polisi dilakukan dengan menyertakan sejumlah bukti.

“Kami sudah melaporkan pelaku penyebaran informasi data pribadi jurnalis Liputan6.com dan perubahan dokumen elektronik milik Liputan6.com,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin.

“Laporan ini adalah bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis,” tambah dia.

Ade menambahkan, LBH Pers berharap jurnalis lain yang mendapat serangan serupa, baik doxing maupun perubahan elektronik untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak aparat penegak hukum. “Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas