MAKI Serahkan Bukti Istilah Bapakku-Bapakmu dan King Maker ke KPK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman telah menyerahkan bukti yang diduga hasil percakapan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra juga Anita Kolopaking,
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah menyerahkan bukti yang diduga hasil percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopoking (ADK), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah 'Bapakku dan Bapakmu' dan istilah 'King Maker', maka bersama ini dipublikasikan foto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (WhatsApp handphone) antara PSM dan ADK dalam melakukan pengurusan fatwa untuk membantu pembebasan JST (Joko Tjandra)," kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (21/9/2020).
Salah satu percakapan yang diungkapkan Boyamin adalah sebagai berikut :
Pinangki: Bapak saya ke berangkat ke puncak tadi siang ini jam 12
Anita Kolopaking: Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir
Pinangki: Bukan itu juga bu
Pinangki: Karena King Maker belum clear juga
Boyamin mengungkap, fatwa itu bertujuan agar Djoko Tjandra terbebas dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi cessie hak tagih Bank Bali.
"Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK, dan Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tanggal 18 September 2020," katanya.
MAKI berharap semua bukti yang dilampirkan ke KPK bisa jadi rujukan bagi penegak hukum terkait dalam penanganan suap ini, mengingat posisi KPK sebagai pihak yang memimpin ekspose gelar perkara bersama dalam koordinasi supervisi kasus ini beberapa waktu lalu.
"Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini (21/9/2020) atau dalam minggu ini," ujar Boyamin.
KPK diminta untuk mengambil alih perkara yang melibatkan unsur penegak hukum ini, demi menjaga kepercayaan publik atas wajah penegakkan hukum di negeri ini.
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'Kingmaker' dikarenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST," kata Boyamin.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
Sebelumnya, MAKI melaporkan bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara Pinangki kepada KPK.
"Jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).
Terlebih, sambung Nawawi, kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke persidangan oleh Kejaksaan Agung.
Sehingga, KPK memiliki kewenangan meneruskan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
"InsyaAllah karena berkas Jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," kata Nawawi.
"Hal ini selaras dengan ruang yang dibuka oleh pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU nomor 19 tahun 2019," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.