Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menparekraf Minta Hotel Tempat Isolasi Mandiri Ikuti Asesmen Kemenkes

Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa minimal hotel sekelas atau setara bintang 3,termasuk konsumsi serta layanan binatu

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menparekraf Minta Hotel Tempat Isolasi Mandiri Ikuti Asesmen Kemenkes
Istimewa
Menparekraf, Wishnutama Kusubandio. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio meminta industri perhotelan yang mendukung program isolasi mandiri pasien konfirmasi tanpa gejala agar mengikuti asesmen Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, asesmen Kemenkes itu telah memasuki tahap finalisasi.

"Industri hotel harus dapat mengikuti asesmen yang disyaratkan Kementerian Kesehatan. Kesiapan hotel harus dapat dipastikan Kementerian Kesehatan agar jangan sampai justru terjadi klaster baru," kata Wishnutama di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Ia mengatakan hingga saat ini sudah ada 30 hotel di DKI Jakarta yang siap untuk bekerja sama.

Kemenparekraf bersama Kemenkes juga sedang menyusun Standard Operating Procedure (Flowchart) mengenai mekanisme pelaksanaan.

Kemudian terkait bagaimana prosedur masyarakat yang positif terinfeksi Covid-19 namun tanpa gejala bisa check-in di hotel-hotel yang telah ditentukan.

Baca: Terpapar Covid-19, Ini Kondisi Terkini Elvy Sukaesih setelah Dirawat di RS 19 Hari & Isolasi Mandiri

Berita Rekomendasi

Sementara Kemenkes akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter.

"Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI. Selain usulan PHRI tersebut, bagi hotel yang sudah siap silahkan kirim pengajuan ke Kemenparekraf/Baparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kemenkes,” kata Wishnutama.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya mengatakan, program ini akan difokuskan terlebih dahulu di Jakarta, kemudian menyusul beberapa provinsi lain di Indonesia hingga Desember 2020.

“Syarat untuk hotel yang menjadi mitra yaitu tidak boleh menerima tamu lain kecuali pasien konfirmasi tanpa gejala,” terang Nia Niscaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas