Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Rizal Ramli: 82 Persen Peserta Pemilu Cari Bandar Untuk Biayai Pemilihan

Ekonom senior Rizal Ramli mengatakan politik uang begitu kuat dan mendominasi dalam proses pencalonan presiden.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rizal Ramli: 82 Persen Peserta Pemilu Cari Bandar Untuk Biayai Pemilihan
Tribunnews/Herudin
Ekonom Rizal Ramli (kiri) ditemani Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden, di Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang tertuang di dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) 7/2017 yang mensyaratkan 20 persen kursi menjadi 0 persen. Tribunnews/Herudin 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom senior Rizal Ramli mengatakan politik uang begitu kuat dan mendominasi dalam proses pencalonan presiden.

Hal itu terjadi karena adanya aturan ambang batas syarat pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

Bakal calon diminta membayar sejumlah uang ke partai politik untuk dapat melenggang sebagai kandidat yang diusung.

Baca: Uji Aturan Presidential Threshold ke-14 Kalinya, MK Harap Permohonan Rizal Ramli Ada Perbedaan

Jika calon tersebut tak memiliki dana, mereka akan mencari bandar atau investor politik untuk pembiayaannya.

Praktik jenis ini kata dia sudah mendominasi nyaris 82 persen dalam setiap ajang pemilihan, baik itu pemilihan presiden maupun di level kepala daerah.

"Kasus ini bukan unik, hampir terjadi 82 persen di semua pemilihan," kata Rizal dalam sidang Mahkamah Konstitusi agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar virtual, Senin (21/9/2020).

Baca: Rizal Ramli: Tonggak Basis Demokrasi Kriminal Adalah Presidential Threshold 20 Persen

Berita Rekomendasi

"Menurut KPK maupun pak Mahfud itu terjadi pola begini, calon nggak punya uang, dia cari bandar, dan bandarnya yang membiayai," ungkapnya.

Sebagai gantinya, ketika yang bersangkutan menang, pihak pemodal akan diberikan imbalan berkali lipat.

Bahkan bisa lebih besar dari dana modal yang diberikan.

Kata mantan Menko Bidang Kemaritiman ini, kasus nyata yang bisa dijadikan contoh yakni tertangkapnya Bupati Kutai Timur dan istrinya.

Baca: Rizal Ramli Ajukan Uji Materi Ambang Batas Pilpres, PPP: Kita Tunggu Saja Hasil Putusan MK

Ia menyebut keduanya kedapatan terima sogokan dari para bandar hanya Rp 18 miliar.

Tapi menurut BPK kerugian negara atas tindakan tersebut mencapai Rp 2 triliun, dalam bentuk konsensi tambang, maupun hutan yang diberikan kepada para bandar.

"Seminggu lalu tertangkap bupati dari Kutai Timur dan istrinya, yang terima sogokan dari bandar-bandar ini hanya Rp 18 miliar, tapi kerugian negara menurut BPK hampir Rp2 triliun dalam bentuk konsensi tambang, hutan, yang diberikan kepada bandar ini," ucap Rizal.

Diketahui Rizal Ramli menggugat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 20 persen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara nomor 74/PUU-XVIII/2020 tersebut dimohonkan oleh Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno, dengan kuasa hukum Refly Harun.

Adapun poin utama gugatan Rizal Ramli dan Abdulrachim yakni menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau Presidential Threshold menjadi 0 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas