Rizal Ramli: 82 Persen Peserta Pemilu Cari Bandar Untuk Biayai Pemilihan
Ekonom senior Rizal Ramli mengatakan politik uang begitu kuat dan mendominasi dalam proses pencalonan presiden.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom senior Rizal Ramli mengatakan politik uang begitu kuat dan mendominasi dalam proses pencalonan presiden.
Hal itu terjadi karena adanya aturan ambang batas syarat pencalonan presiden atau Presidential Threshold.
Bakal calon diminta membayar sejumlah uang ke partai politik untuk dapat melenggang sebagai kandidat yang diusung.
Baca: Uji Aturan Presidential Threshold ke-14 Kalinya, MK Harap Permohonan Rizal Ramli Ada Perbedaan
Jika calon tersebut tak memiliki dana, mereka akan mencari bandar atau investor politik untuk pembiayaannya.
Praktik jenis ini kata dia sudah mendominasi nyaris 82 persen dalam setiap ajang pemilihan, baik itu pemilihan presiden maupun di level kepala daerah.
"Kasus ini bukan unik, hampir terjadi 82 persen di semua pemilihan," kata Rizal dalam sidang Mahkamah Konstitusi agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar virtual, Senin (21/9/2020).
Baca: Rizal Ramli: Tonggak Basis Demokrasi Kriminal Adalah Presidential Threshold 20 Persen
"Menurut KPK maupun pak Mahfud itu terjadi pola begini, calon nggak punya uang, dia cari bandar, dan bandarnya yang membiayai," ungkapnya.
Sebagai gantinya, ketika yang bersangkutan menang, pihak pemodal akan diberikan imbalan berkali lipat.
Bahkan bisa lebih besar dari dana modal yang diberikan.
Kata mantan Menko Bidang Kemaritiman ini, kasus nyata yang bisa dijadikan contoh yakni tertangkapnya Bupati Kutai Timur dan istrinya.
Baca: Rizal Ramli Ajukan Uji Materi Ambang Batas Pilpres, PPP: Kita Tunggu Saja Hasil Putusan MK
Ia menyebut keduanya kedapatan terima sogokan dari para bandar hanya Rp 18 miliar.
Tapi menurut BPK kerugian negara atas tindakan tersebut mencapai Rp 2 triliun, dalam bentuk konsensi tambang, maupun hutan yang diberikan kepada para bandar.
"Seminggu lalu tertangkap bupati dari Kutai Timur dan istrinya, yang terima sogokan dari bandar-bandar ini hanya Rp 18 miliar, tapi kerugian negara menurut BPK hampir Rp2 triliun dalam bentuk konsensi tambang, hutan, yang diberikan kepada bandar ini," ucap Rizal.
Diketahui Rizal Ramli menggugat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 20 persen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara nomor 74/PUU-XVIII/2020 tersebut dimohonkan oleh Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno, dengan kuasa hukum Refly Harun.
Adapun poin utama gugatan Rizal Ramli dan Abdulrachim yakni menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau Presidential Threshold menjadi 0 persen.