Anggota Komisi II Usul Bawaslu dan KPU Bentuk Tim Validator Surat Keterangan Sehat Peserta Pilkada
Junimart mengusulkan kepada KPU dan Bawaslu untuk turut memvalidasi surat keterangan rapid test dan swab test peserta pilkada.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan kepada KPU dan Bawaslu untuk turut memvalidasi surat keterangan rapid test dan swab test peserta pilkada.
Pasalnya kata dia saat ini banyak beredar surat keterangan pemeriksaan kesehatan palsu. Ia khawatir jika validasi tidak dilakukan, maka bisa saja peserta pilkada yang dinyatakan positif corona, menggunakan surat tersebut demi tetap melangsungkan kampanye.
"Sekarang ini, dan ini bukan dugaan, banyak surat rapid test yang palsu, banyak hasil swab yang palsu. Jadi jangan sampai surat keterangan swab negatif ternyata itu palsu, sementara dia positif," kata Junimart dalam diskusi daring, Selasa (22/9/2020) malam.
Baca: Komisi II DPR Usul Bawaslu dan KPU Bentuk Tim Validasi Surat Keterangan Sehat Peserta Pilkada
"Oleh karena itu saran saya, sebaiknya KPU dan Bawaslu bisa melibatkan DKPP untuk memvalidasi surat keterangan rapid atau surat keterangan swab untuk divalidasi," jelasnya.
KPU dan Bawaslu bisa membentuk tim validator yang khusus memvalidasi surat keterangan pemeriksaan kesehatan para peserta pilkada. Usulan ini dalam rangka upaya antisipasi segala hal yang mungkin terjadi pada pelaksanaan kampanye pilkada di masa pandemi corona.
"KPU bersama Bawaslu membentuk tim validator. Saya kira ini sangat perlu, karena kalau pilkada begini semua halal. Ini harus diantisipasi KPU dan Bawaslu. Bawaslu itukan pengawas, tugasnya mengawasi dan menindak," pungkas dia.