Kabar Gembira! Subsidi Gaji Tahap IV Ditransfer Mulai Hari Ini, Cek Rekeningmu!
"Jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check list maksimal selesai hari Selasa,” kata Ida melalui.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, untuk bantuan subsidi gaji tahap 4, pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (16/9/2020) lalu.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan penyesuaian data kembali untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
“Untuk penyaluran tahap keempat, kita lakukan secepatnya apabila proses check list yang membutuhkan waktu paling lama empat hari kerja telah selesai.
• Pencairan BLT RP 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Tahap III Mundur Lagi, Menaker: Kira-kira Senin
• BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Tahap 3 Dijadwalkan Cair Mulai Jumat 11 September 2020
Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check list maksimal selesai hari Selasa,” kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).
Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji tahap IV tersebut kepada Bank Penyalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kemudian, bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening sesama Himbara maupun rekening bank swasta lainnya.
• Penyaluran BLT Rp 600 Ribu Terkendala, Menaker Minta HRD Bantu Karyawan Mencairkannya
• Penyaluran Terkendala, Pastikan Rekening Anda Aktif untuk Bisa Menerima BLT Karyawan Rp 600 Ribu
Perlu diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun yang dialokasikan untuk bantuan subsidi gaji dengan target penyaluran sebanyak 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Besaran subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekali transfer.
Artinya, per bulannya calon penerima subsidi gaji menerima sebesar Rp 600.000.