Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebakaran di Kantor Kejagung, Polri Kembali Periksa 17 Saksi

Bareskrim Polri kembali memeriksa 17 saksi dalam insiden kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Selasa (22/9/2020).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kebakaran di Kantor Kejagung, Polri Kembali Periksa 17 Saksi
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa 17 saksi dalam insiden kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Selasa (22/9/2020).

Pemeriksaan itu untuk mencari pihak yang dianggap bersalah dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan saksi yang hadirkan berasal dari pihak internal dan eksternal Kejaksaan Agung RI, Mulai dari tukang hingga staf kejaksaan agung.

Perkerja sedang membereskan puing-puing sisa kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (18/9/2020).
Bareskrim Polri sudah menyerahkan gedung yang terbakar tersebut ke Kejaksaan Agung setelah dianggap selesai penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
Perkerja sedang membereskan puing-puing sisa kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (18/9/2020). Bareskrim Polri sudah menyerahkan gedung yang terbakar tersebut ke Kejaksaan Agung setelah dianggap selesai penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

"Hari Selasa ini pukul 13:00 WIB tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung memeriksa 17 saksi terdiri dari pekerja/tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejaksaan Agung," kata Sambo dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Di sisi lain, pihaknya juga merencanakan melakukan persetujuan penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.

"Agenda lain adalah mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke PN Jakarta Selatan dalam penyitaan barang bukti dari Puslabfor," pungkas jenderal bintang satu itu. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas