Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kasasi Vonis Bebas Penyuap Eks Gubernur Riau

Ali mengatakan KPK mengajukan kasasi karena ada dua hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Kasasi Vonis Bebas Penyuap Eks Gubernur Riau
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Riau Annas Maamun ketika digiring KPK ke Rutan Guntur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas penyuap eks Gubernur Riau Annas Maamun, Suheri Terta.

"JPU KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto hari ini menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Ali mengatakan KPK mengajukan kasasi karena ada dua hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Pertama, KPK meyakini ada pemberian uang oleh eks Gubernur Riau Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Katanya, dugaan pemberian uang itu sudah dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung (MA) pada perkara Annas Maamun.

"Barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," kata Ali.

Kedua, Ali menyatakan ada kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ada pula alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.

"Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori Kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru," ujar Ali.

Baca: KPK Belum Terima Salinan Putusan Terdakwa Suheri Terta Usai Diputus Bebas

Diberitakan sebelumnya, Suheri Terta, terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

Majelis yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu dalam putusannya di Pekanbaru, Rabu, menyatakan Suheri tidak terbukti melakukan penyuapan tersebut, meski di kasus yang berbeda Annas Maamun divonis bersalah dan hingga kini masih mendekam di penjara.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Saut didampingi dua hakim anggota Sarudi dan Darlina.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Suheri dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, berencana menyuap Rp8 miliar kepada Annas.

Dari angka itu, Rp3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.

Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas