Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU Sesuai Permintaan DPR dan Pemerintah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah menyusun dan melakukan finalisasi draf Revisi PKPU

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU Sesuai Permintaan DPR dan Pemerintah
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Ilham Saputra 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah menyusun dan melakukan finalisasi draf Revisi PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Revisi tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan rapat dengar pendapat antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu, Senin (21/9) kemarin.

"KPU sedang finalisasi draf Revisi PKPU tentang Penyelenggaraan Pilkada Situasi Covid19," kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Ilham mengatakan revisi PKPU kali ini akan menitikberatkan pada pembatasan dan penghapusan kegiatan yang berpotensi tinggi mengundang massa dalam jumlah banyak.

Baca: KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU Tentang Penyelenggaraan Pilkada Saat Pandemi Covid-19

Baca: Jika Pilkada Tak Ditunda, Epidemiolog Minta KPU Rombak Aturan: Hilangkan Pertemuan Tatap Muka

Baca: DPP Barikade Gus Dur Minta Presiden Jokowi Tunda Pilkada Serentak 2020

"Pada prinsipnya membatasi dan meniadakan kegiatan yang potensial melibatkan massa dalam jumlah banyak dan potensial penyebaran Covid-19," ungkap dia.

Sebelumnya DPR, dan pemerintah sepakat tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. Pemungutan suara tetap akan digelar pada 9 Desember 2020.

Rekomendasi Untuk Anda

Berkenaan dengan keputusan tersebut, DPR meminta KPU segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, dengan penekanan revisi pada aspek larangan pertemuan yang melibatkan massa atau kerumunan seperti konser, rapat umum, maupun arak -arakan.

KPU diminta mendorong kampanye melalui daring, mengatur tata cara pemungutan suara bagi pemilih usia rentan, menyetujui rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap, hingga mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan sebagai media kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas