Subsidi Kuota Internet Cair Mulai Hari Ini, Syaratnya Harus Punya NPSN dan Terdaftar di Dapodik
Bantuan subsidi kuota internet dari pemerintah itu diberikan kepada para siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang sudah mendaftarkan diri.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bantuan subsidi kuota internet untuk belajar selama masa pandemi Covid-19 akan disalurkan mulai Selasa (22/9/2020) hari ini.
Bantuan subsidi kuota internet dari pemerintah itu diberikan kepada para siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang sudah mendaftarkan diri di Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Sekjen Kemendikbud, Ainun Na'im menjelaskan, untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah itu operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go. id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go. id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
Baca: Kemendikbud Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran Bantuan Subsidi Kuota Internet
Setelah itu Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.
Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data. kemdikbud.go.id) dan PDDikti.
"Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput," tutur Ainun dalam keterangan tulisnya, Senin (21/9).
Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data. kemdikbud.go.id).
Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud. go.id).
Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.
Kuota internet bakal ditransfer langsung oleh operator ke nomor penerima pada bulan ini melalui dua tahap. Tahap pertama pada 22-24 September. Kemudian tahap kedua pada 28-30 September.
Setiap penerima bantuan hanya akan mendapat bantuan kuota internet untuk satu nomor ponsel setiap bulannya.
Ainun pun mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi penyaluran dan penerapan subsidi kuota.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan, memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkan kepada Kemendikbud," katanya.
Baca: Jadwal Penyaluran Kuota Gratis dari Kemendikbud, Ada Kuota Umum dan Kuota Belajar
Pada program bantuan ini para peserta bakal menerima dua tipe kuota, yakni kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Sementara kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar. kemdikbud.go.id/.
Siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) bakal mendapat 20 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 15 gigabyte kuota belajar.
Kemudian siswa jenjang dasar dan menengah bakal mendapat 35 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 30 gigabyte kuota belajar.
Selanjutnya guru bakal mendapat 42 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 37 gigabyte kuota belajar.
Adapun mahasiswa dan dosen bakal mendapat 50 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 45 gigabyte kuota belajar.
Kuota internet pada bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima pemilik nomer handphone (HP).
Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Mendikbud Nadiem Makarim menganggarkan Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota belajar ini. Bantuan ini diharapkan dapat membantu jalannya pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring.
PJJ sendiri masih berlaku di sebagian besar sekolah di Indonesia.
Kemendikbud mencatat ada 1.840 sekolah di zona merah, 12.124 sekolah di zona oranye, 6.238 sekolah di zona kuning dan 764 sekolah di zona hijau masih melakukan PJJ.(tribun network/fah/dod)