Ditjen PAS Bentuk Tim Khusus Buru Kaburnya Bandar Narkoba Asal China
Rika mengungkapkan pihaknya juga melibatkan Polda Metro Jaya untuk mencari Cai Changpan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membentuk tim khusus guna mencari kaburnya terpidana mati kasus narkoba asal China, Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni, dari Lapas Klas I Tangerang.
Diduga, pemilik sabu seberat 135 kilogram itu kabur setelah menggali lubang dari kamar tahanannya hingga tembus ke saluran air (gorong-gorong) di luar lapas.
"Setelah diketahui telah terjadinya pelarian terhadap satu orang penghuni tersebut, Lapas Keas I Tangerang langsung membentuk tim pencarian," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).
Baca: Terancam Hukuman Mati dan Seumur Hidup, 58 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Tangerang
Rika mengatakan bahwa saat ini pihak dari Ditjen PAS, Inspektorat Jenderal Kemenkumham, dan Kanwil Kemenkumham Banten tengah melakukan penyelidikan dan investigasi terkait kaburnya pria berinisial CC itu pada 14 September 2020.
Pihaknya juga turut memeriksa sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas terkait yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap WBP dan petugas yang terkait atau ada pada saat kejadian," kata Rika.
Baca: Petugas Lapas Diduga Tak Mengetahui Bandar Narkoba Cai Changpan Gali Lubang untuk Melarikan Diri
Rika mengungkapkan pihaknya juga melibatkan Polda Metro Jaya untuk mencari Cai Changpan.
Ia pun mengaku telah memasukan terpidana mati kasus narkoba itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini masih terus dilakukan pencarian oleh Tim Pencarian dari Lapas Klas I Tangerang dan bekerjasama dengan Polda metro Jaya serta Polres Tangerang Kota Tangerang," ungkap Rika.
Untuk diketahui, bandar narkoba asal Tiongkok, Cai Changpan alias Antoni, kabur dari Lapas Klas I Tangerang, Senin (14/9/2020) dini hari.
Pemilik sabu 135 kilogram itu kabur setelah menggali lubang dari kamar tahanannya hingga tembus ke saluran air (gorong-gorong) di luar lapas.
Cai Changpan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba.
Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017 namun ditolak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.