Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra

Pinangki awalnya menawarkan action plan 'senilai' 100 juta dolar AS, tetapi Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dolar AS.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra
Capture Youtube Kompas TV
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa telah menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD500 ribu dari sebesar USD1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Dalam dakwaan uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Untuk mengurus hal itu semua, awalnya Pinangki diceritakan bertemu dengan seorang bernama Anita Kolopaking yang disebut dengan jelas sebagai advokat.

Baca: Cuci Uang Jaksa Pinangki untuk Beli BMW X5 Hingga Perawatan Kecantikan di AS

Singkat kata, jaksa mengatakan Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.

Di sisi lain jaksa mengatakan bila Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu.

Seluruh rencana Pinangki itu disebut jaksa tertuang dalam 'proposal' dengan nama 'action plan'.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) ini.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) ini. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Berita Rekomendasi

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata jaksa.

Pembahasan itu disebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di gedung The Exchange 106.

Jaksa mengatakan Pinangki awalnya menawarkan action plan 'senilai' 100 juta dolar AS, tetapi Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dolar AS.

Sebagai tanda jadi pun akhirnya Djoko Tjandra memberikan 500 ribu dolar AS ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya.

Uang lantas diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki.


Setelahnya Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS dari 500 ribu dolar AS yang diterimanya ke Anita.

Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa)
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa) (Via Warta Kota)

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata jaksa.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas