Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Pinangki Minta Banyak Pihak Rupiahkan Duit Suap dari Djoko Tjandra, Termasuk Sang Suami

Salah satu pihak yang dimintainya untuk menukar uang itu ialah sang suami, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Pinangki Minta Banyak Pihak Rupiahkan Duit Suap dari Djoko Tjandra, Termasuk Sang Suami
Via Warta Kota
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari tercatat meminta banyak pihak merupiahkan uang dolar Amerika Serikat hasil suap dari Djoko Tjandra.

Salah satu pihak yang dimintainya untuk menukar uang itu ialah sang suami, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Pinangki sendiri menerima uang suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya senilai 500 ribu dolar AS.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada advokat Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dolar AS dan 337.600 dolar AS ditukarkan dalam rupiah.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sisanya dibelanjakan Anita untuk urusan sewa apartemen.

Baca: Jaksa Pinangki Sunat Jatah Duit Suap untuk Anita Kolopaking

"Pada 2019 sampai dengan 2020, terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asaI-usul harta kekayaannya, yang berasal dari hasil tindak pldana korupsi tersebut, telah menukarkan sejumlah mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak USD337.600 dengan total nilai penukaran menjadi mata uang ruplah sebesar Rp4.753.829.000atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Ada sejumlah nama yang dimintai Pinangki untuk menukarkan uang. Termasuk sopirnya, Sugiarto yang tercatat menukarkan dolar tersebut ke Dolarindo Money Changer, Dolar Asia Money Changer, dan Tri Tunggal Devalas Blok M Plaza, yang ketiganya terletak di kawasan Jakarta Selatan.

"Terdakwa memakai Sugiarto atau sopir terdakwa, Beni Sastrawan atau staf suami terdakwa yang merupakan anggota Polri, dan Dede Muryadi Sairih maupun menggunakan nama lainnya," jelas jaksa.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pinangki dalam modus menukarkan uang selalu mengingatkan kepada Sugiarto agar setiap penjualan dolar AS tidak melebihi Rp500 juta. Hal itu agar menghindari Sugiarto dari pantauan PPATK.

Dengan begitu, Sugiarto tercatat menukarkan dolar tersebut mencapai 15 kali senilai 280 ribu dolar AS menjadi Rp3,9 miliar.

Lalu, Pinangki juga meminta suaminya AKBP Yogi untuk menukarkan dolar AS hasil uang haram itu.


Yogi lalu memerintahkan stafnya Beni Sastrawan yang merupakan anggota Polri itu untuk memfasilitasi keinginan sang istri.

Singkatnya, Beni melakukan empat kali transaksi sebanyak 47.600 dolar AS menjadi Rp696.722.000.

Lalu, Pinangki juga meminta seseorang yang namanya sudah dilupakannya untuk menukar 10 ribu dolar AS menjadi Rp148,7 juta.

"Sehingga nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan oIeh terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD337.600menjadi mata uang rupiah sebesar Rp4.753.829.000," jelas Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas