Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Uang Denda ke Kas Negara Rp850 Juta dari Tiga Koruptor Ini

Ali merinci, uang denda yang berasal dari terpidana mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar berjumlah Rp400 juta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Setor Uang Denda ke Kas Negara Rp850 Juta dari Tiga Koruptor Ini
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda dari para terpidana kasus korupsi ke kas negara dengan nilai total sebesar Rp850 juta.

Uang denda tersebut berasal dari tiga terpidana korupsi yaitu Muhammad Samanhudi Anwar, Kamaludin, serta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

"KPK akan terus berupaya maksimal melakukan asset recovery hasil tipikor yang dinikmati terpidana korupsi baik melalui penagihan uang pengganti maupun denda," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).

Ali merinci, uang denda yang berasal dari terpidana mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar berjumlah Rp400 juta.

Uang itu telah disetorkan ke kas negara pada Senin, 21 September 2020.

Uang denda itu disetorkan ke kas negara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019.

"Pada hari Senin (21/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp400.000.000atas nama terpidana Muh Samanhudi Anwar," kata dia.

Baca: KPK Setor Uang Denda Mantan Pegawai Anak Usaha Lippo Group ke Negara

BERITA TERKAIT

Sedangkan uang denda milik terpidana Kamaludin yang telah diserahkan ke kas negara berjumlah Rp200 juta.

KPK juga telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari Kamaludin ke negara sebesar 37.000 dolar AS.

"Juga telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp200.000.000 dan uang pengganti (cicilan pertama) sejumlah USD37.000 atas nama terpidana Kamaludin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 82/Pid.Sus/TPK/2017/PN. Jkt. Pst tanggal 4 September 2017," ujar Ali.

Terakhir, KPK juga telah menyetorkan uang denda dari terpidana pengusaha pemberi suap ke sejumlah anggota DPRD Jambi Joe Fandy Yoesman alias Asiang ke kas negara.

Uang denda Asiang yang diserahkan KPK ke kas negara berjumlah Rp250 juta.

"Jaksa eksekusi KPK Alandika Putra telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp250.000.000 atas nama terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi No. 26/Pid.Sus/2019/ PN dan Putusan PK dari MA RI No. 265 PK/Pid.Sus/2020," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas