Mantan Direktur Utama Jiwasraya Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
Tiga terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya menjalani sidang tuntutan siang ini, Rabu (23/9/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan agenda penuntutan pada hari ini Rabu (23/9/2020) dan Kamis (24/9/2020).
Rencananya, terdakwa yang bakal menjalani sidang tuntutan hari ini adalah Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
"Berdasarkan info dari Jaksa Penuntut Umum untuk perkara Jiwasraya, bahwa rencana tuntutan untuk terdakwa Hendrisman cs akan dilaksanakan siang ini, Rabu, tanggal 23 September 2020, kira-kira jam 14.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis esok.
"Sedangkan tuntutan pidana untuk terdakwa Beni Cokro cs dilaksanakan tanggal 24 September 2020, hari Kamis," kata Bambang.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim didakwa merugikan negara senilai Rp16,8 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan Hendrisman, terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kelima terdakwa lainnya yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (3/6/2020).
Baca: Kejagung Periksa 8 Saksi Dari Pihak Perusahaan Manajer Investasi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Jaksa menyebutkan Hendrisman Rahim bersama dua petinggi PT Asuransi Jiwasraya melakukan kesepakatan bersama dengan Benny Tjokro untuk melakukan transaksi penempatan saham dan reksa dana perusahaan asuransi tersebut.
Kesepakatan itu dilakukan dengan tidak transparan dan akuntabel.
Hendrisman Rahim, Hary, dan Syahmirwan juga didakwa melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang objektif, profesional dan tidak sesuai nota interen kantor pusat.
Jaksa menyebut analisis hanya dibuat untuk formalitas.
Hendrisman, Hary, dan Syahwirman juga disebut membeli sejumlah saham perusahaan BJBR, PPRO dan SMBR tanpa mengikuti pedoman investasi yang berlaku.
Ketiganya, disebutkan, membeli saham melebihi 2,5 persen dari saham perusahaan yang beredar.
Keenam terdakwa dan pihak terafiliasi juga telah bekerja sama untuk melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengen tujuan inventarisasi harga.