Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Suap Eks Kalapas Sukamiskin Mobil Pajero, Radian Azhar Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Bos PT Gloria Karsa, Radian Azhar, Rabu (23/9/2020)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suap Eks Kalapas Sukamiskin Mobil Pajero, Radian Azhar Divonis 1,5 Tahun Penjara
Tribun Jabar
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Bos PT Gloria Karsa, Radian Azhar, Rabu (23/9/2020).

Majelis Hakim menyatakan Radian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Wahid Husen selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung.

Baca: Bebas dari Sukamiskin Karena Grasi Presiden Jokowi, Mantan Gubernur Riau Masih Tersangka di KPK

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim yang dipimpin Daryanto mempertimbangkan sejumlah hal.

Hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai Radian tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta pernah dihukum.

Sementara untuk hal meringankan, Majelis Hakim menilai Radian bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatan.

Baca: Bakso Berisi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkotika di Lapas Sukamiskin Bandung

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan putusan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Terdakwa dan JPU pikir-pikir," katanya.

Baca: Jalani Masa Tahanan, Mantan Bupati Indramayu Supendi Dikabarkan Positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin

Dalam kasus ini, Radian terbukti memberikan sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam kepada Wahid Husein selaku Kepala Lapas Sukamiskin yang telah menjadi terpidana kasus ini.

Pemberian mobil yang menggunakan nama Muahir, anak buah Radian itu sehubungan dengan bantuan Wahid Husein menjadikan perusahaan Radian sebagai mitra koperasi Lapas Madiun, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di Lapas Sukamiskin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas