Suap Eks Kalapas Sukamiskin Mobil Pajero, Radian Azhar Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Bos PT Gloria Karsa, Radian Azhar, Rabu (23/9/2020)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Bos PT Gloria Karsa, Radian Azhar, Rabu (23/9/2020).
Majelis Hakim menyatakan Radian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Wahid Husen selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung.
Baca: Bebas dari Sukamiskin Karena Grasi Presiden Jokowi, Mantan Gubernur Riau Masih Tersangka di KPK
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim yang dipimpin Daryanto mempertimbangkan sejumlah hal.
Hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai Radian tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta pernah dihukum.
Sementara untuk hal meringankan, Majelis Hakim menilai Radian bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatan.
Baca: Bakso Berisi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkotika di Lapas Sukamiskin Bandung
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan putusan tersebut.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Terdakwa dan JPU pikir-pikir," katanya.
Baca: Jalani Masa Tahanan, Mantan Bupati Indramayu Supendi Dikabarkan Positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin
Dalam kasus ini, Radian terbukti memberikan sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam kepada Wahid Husein selaku Kepala Lapas Sukamiskin yang telah menjadi terpidana kasus ini.
Pemberian mobil yang menggunakan nama Muahir, anak buah Radian itu sehubungan dengan bantuan Wahid Husein menjadikan perusahaan Radian sebagai mitra koperasi Lapas Madiun, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di Lapas Sukamiskin.