Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ANRI Minta Surat Nikah dan Cerai Bung Karno dengan Inggit Garnasih Tidak Diperjualbelikan

Agus mengakui bahwa dokumen milik pribadi tidak serta merta dapat dimiliki oleh negara melalui ANRI. Dibutuhkan kesukarelaan dari pemiliknya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ANRI Minta Surat Nikah dan Cerai Bung Karno dengan Inggit Garnasih Tidak Diperjualbelikan
Instagram @popstoreindo
Surat nikah Presiden RI Pertama Soekarno dan Inggit Garnasih 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengolahan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Agus Santoso meminta pihak yang memiliki surat nikah dan cerai milik proklamator Soekarno dengan Inggit Garnasih agar tidak menjualnya.

Agus menyarankan agar surat tersebut diserahkan kepada ANRI untuk diarsipkan.

"Kalau melihat dari konteks dijual itu sangat disayangkan, karena itu kan arsip berharga yang harus disimpan dan diserahkan kepada lembaga ANRI," ucap Agus kepada Tribunnews.com, Kamis (24/9/2020).

Agus mengakui bahwa dokumen milik pribadi tidak serta merta dapat dimiliki oleh negara melalui ANRI. Dibutuhkan kesukarelaan dari pemiliknya.

Meski begitu, ANRI bakal mengirimkan tim untuk berbicara langsung dengan pemilik dokumen tersebut agar tidak dijual.

"Kami mencoba untuk melakukan yang terbaik. Mengunjungi dengan pihak-pihak yang bersangkutan untuk melihat langsung dan menyarankan untuk tidak dijual," tutur Agus.

Jika bersedia memberikan dokumen itu, pemilik dokumen tersebut akan diberikan hasil pemindaian. Sementara surat cerai dan nikah Soekarno-Inggit tersebut akan disimpan oleh ANRI.

Berita Rekomendasi

"Mereka mungkin bisa memiliki hasil scan kami. Jadi kami memelihara dengan baik, mereka punya hasil scan juga bisa disimpan mereka," kata Agus.

Mengenai kompensasi yang diterima oleh pemilik, Agus mengatakan hal tersebut masih harus dikaji.

Baca: Penjual Surat Nikah dan Cerai Soekarno Bisa Terancam Pidana 5 Tahun

Dirinya mengingatkan bahwa prinsip ANRI adalah mengarsipkan, dan bukan jual beli melainkan ganti rugi saja.

"Nah ini kan perlu dikaji juga. Arsip itu kalau negara, kami sebagai orang arsip, itu tidak ada jual beli hanya ganti rugi saja. Itu pun masih diperhitungkan daripada kekuatan pemerintah tapi kalau sifatnya menjual nanti itu bukan arsip. Itu sifatnya sudah komersial," pungkas Agus.

Seperti dikutip dari Tribun Jabar, dokumen itu terdiri dari dua jenis, yakni pertama surat keterangan pernikahan. Kedua, surat perjanjian yang isinya menerangkan perceraian Ir Soekarno dengan Inggit Garnasih.

Dalam surat perceraian itu dituliskan bahwa Soekarno tinggal di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta dan Inggit di Lengkong Besar Bandung. Soekarno sebagai pihak pertama dan Inggit sebagai kedua.

Keduanya sudah mufakat dan menerima satu sama lain.
1. Fihak pertama akan membelikan seboeah roemah dengan pekarangannja serta isinja di Kota Bandung oentoek Fihak kedoa, menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta,Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer.

2. Fihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnya F6230 dan akan membajarnya:

a. Konen F 2000

b. Sisanya F 4280 diangsoer membajarnya f50 seboelan selama 10 tahoen.

3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea seoemoer hidoep F75 per bulan.

4. Barang-barang milik Fihak pertama dan kedua jang ditinggalkan di Bengkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe dibagikan kepada fihak pertama jang selebihnja kepada fihak kedua.

Demikianlah soerat perdjandjian ini diboeat di Djakarta, pada Djoemat tanggal 29 Boelan I tahun 2603.

Surat itu ditandatangani oleh Ir Soekarno dan Inggit Garnasih dan disaksikan Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan KH Mas Mansoer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas