Aturan Baru Masa Berlaku Paspor Tunggu Permenkumham
Pemerintah memperpanjang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.
Perubahan masa berlaku paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020. PP 51/2020 tersebut tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Keimigrasian.
Dalam pasal 1 ayat 1 PP/51 tahun 2020 menyebutkan bahwa paspor yang baru memiliki masa berlaku 10 tahun.
Baca: Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan," bunyi pasal tersebut.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang membenarkan mengenai terbitnya PP yang di dalamnya terdapat perubahan masa berlaku Paspor itu.
"Memang betul saat ini sudah terbit PP51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun," kata Arvin kepada Tribunnews.com, Kamis, (24/9/2020).
Hanya saja menurut dia, berlakunya aturan tersebut masih menunggu aturan teknis pelaksanaannya yakni Permenkumham.
"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya berupa permenkumham yang akan mengatur hal yang lebih teknisnya," pungkas Arvin.
Dalam PP 51/2020 yang diterima Tribun, Peraturan tersebut diterbitkan presiden pada 10 September 2020 lalu dan diundangkan sehari kemudian. Hingga berita ini diturunkan, PP 51/2020 sendiri belum diunggah dalam website JDIH Sekretariat Negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.