Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi Partai NasDem Sambut Baik Penarikan Sub-Klaster Pendidikan di RUU Cipta Kerja

Taufik menjelaskan, ditariknya sub-klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja ini kita tetap bisa menjaga

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fraksi Partai NasDem Sambut Baik Penarikan Sub-Klaster Pendidikan di RUU Cipta Kerja
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Politikus Nasdem Taufik Basari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian yang mewakili Pemerintah, Elen Setiadi, menyatakan pemerintah mencabut sub-klaster Pendidikan dalam RUU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikannya dalam rapat pembahasan RUU Cipta Kerja, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi DPR RI, Taufik Basari menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengakomodir permintaan fraksinya dan beberapa fraksi lainnya di Badan Legislasi DPR RI.

Baca: Pemerintah Usul Bentuk Lembaga Pengelola Investasi dalam RUU Ciptaker

Taufik menjelaskan, ditariknya sub-klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja ini kita tetap bisa menjaga agar tidak terjadi komersialisasi pendidikan yang dapat memberatkan rakyat.

Menurutnya dengan memasukkan klaster pendidikan ke dalam RUU Ciptaker ini berarti menempatkan pendidikan sebagai sektor usaha seperti sektor-sektor usaha lainnya di RUU Ciptaker.

Taufik menegaskan UUD 1945 memberi amanah kepada negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa karena itu semua rakyat Indonesia wajib mendapatkan jaminan akses pendidikan tanpa terkecuali.

Berita Rekomendasi

“Pendidikan adalah barang publik atau public goods, bukan barang privat atau private goods. Karena itu pendidikan sejatinya seperti air, udara dan jalan umum yang semestinya terbuka aksesnya bagi siapapun dapat dimanfaatkan oleh semua kalangan,” kata Taufik Basari kepada wartawan, Kamis (24/9/2020)

Taufik mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional telah menekankan bahwa prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan dan pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan pendidikan.

Baca: Kolaborasi Dua Startup Bantu Lembaga Pendidikan Melalui Produk Dana Talangan

“Sejak awal pembahasan tentang pendidikan RUU Ciptaker di Baleg DPR RI, fraksi NasDem telah mendesak agar sub-klaster tersebut dikeluarkan saja dari draft RUU. Atas desakan itu kemudian rapat memutuskan agar sub-klaster tersebut ditunda guna memberi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan pembahasan di internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ucap Taufik.

Setelah ditunda, lanjut dia, pemerintah mengajukan rumusan baru dalam RUU Ciptaker terkait penyelenggaraan pendidikan.

Taufik menjelaskan terhadap rumusan baru tersebut pihaknya juga tetap meminta agar pemerintah mempertimbangkan ulang karena masih tidak sesuai semangat pendidikan yang terkandung dalam konstitusi yang dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.

Akhirnya, setelah dilakukan lobi dengan pemerintah, pengaturan pendidikan dalam RUU Ciptaker hanya terkait diperkenankannya perguruan tinggi asing membuka kampusnya di kawasan ekonomi khusus dan itupun dengan batasan-batasan tertentu.

“Inilah pentingnya dialog dalam mencari solusi terhadap permasalahan kebangsaan. Beberapa hal yang kontroversial dan menjadi keberatan publik di RUU Ciptaker telah berhasil mendapatkan kesepakatan untuk diakomodir salah satunya sub-klaster pendidikan ini. Selanjutnya menjadi tugas kita semua untuk mencegah komersialisasi pendidikan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas