Hingga Kamis Pagi, Ada 486 Paslon Pilkada 2020 Dinyatakan Memenuhi Syarat
KPU di daerah terus melakukan proses penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 pada 23 - 24 September 2020.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terus melakukan proses penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 pada 23 - 24 September 2020.
Berdasarkan data rekapitulasi penetapan pasangan calon Pilkada 2020 yang dihimpun KPU RI, hingga 24 September 2020 pukul 06.35 WIB, sebanyak 486 bapaslon dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sementara yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1 pasangan.
Rinciannya ada 13 bapaslon pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dinyatakan MS, serta 473 bapaslon untuk pemilihan bupati - wakil bupati dan/atau walikota - wakil walikota.
Baca: Pemerintah Bisa Ambil Dua Pilihan Ini, Jika Tak Mampu Jamin Penerapan Protokol Covid-19 di Pilkada
Data ini masih akan terus berubah hingga penetapan dan proses input pada Sistem informasi pencalonan (Silon) dirampungkan KPU daerah.
"Kami sampaikan bahwa data ini masih akan berubah sampai input silon oleh daerah selesai," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Saat ini total provinsi yang sudah melakukan penetapan sebanyak 5 provinsi dari 9 provinsi, dan 182 dari 261 kabupaten/kota yang melangsungkan Pilkada 2020.
Total ada 741 bakal pasangan calon gubernur - wakil gubernur, bupati - wakil bupati, serta walikota - wakil walikota yang diterima pendaftarannya.
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan data yang cepat dan keterbukaan informasi perkembangan, kami sampaikan sementara sebagaimana di atas," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.