Respons Pimpinan KPK Sikapi Mundurnya Febri Diansyah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan dirinya telah menemui Febri Diansyah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan dirinya telah menemui Febri Diansyah guna membahas soal pengunduran diri.
Ghufron mengatakan, Kabiro Humas KPK itu akan mengundurkan diri per Oktober 2020 mendatang.
Ghufron menyatakan, KPK telah kehilangan sosok Febri.
Bagaimana pun, kata dia, bekas juru bicara KPK itu merupakan pegawai yang turut mengawal dan membesarkan nama komisi antikorupsi.
Baca: Mundur Dari KPK, Febri Diansyah Berencana Buat Kantor Hukum
"Namun kami menghormati keputusannya dan saya tetap berharap walaupun yang bersangkutan di luar KPK akan tetap bersatu di titik pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ghufron lewat pesan singkat, Kamis (24/9/2020).
Diketahui, Febri mengundurkan diri dari jabatannya.
Ia telah mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Sekretariat Jenderal KPK pada 18 September 2020 lalu.
Baca: Laode Syarif: Pengunduran Diri Febri Diansyah dari KPK Patut Disesalkan
"Karena itu saya menentukan pilihan ini meskipun tidak mudah, meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri 17 September 2020 kemarin," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Febri menerangkan, dalam surat itu ia menuangkan sejumlah alasan mengenai pengunduran dirinya.
Salah satunya, ia beranggapan kondisi KPK telah berubah secara aspek regulasi seiring direvisinya UU KPK.
Baca: Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah Serahkan Surat Pengunduran Diri
"Namun secara pribadi kemudian saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi pemberantasan korupsi," kata dia.
Meski demikian, Febri mengatakan, tidak ada pesoalan pribadi di balik keputusannya mengundurkan diri dari KPK.
Ia menyatakan, keputusan tersebut murni ditempuh agar dirinya dapat berkontribusi secara maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca: Febri Diansyah: Dengan Segala Kecintaan Saya pada KPK, Saya Pamit
Febri berencana akan membangun sebuah kantor hukum publik yang berfokus pada advokasi antikorupsi.
"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," ucapnya.
Kabar mundurnya Febri mengagetkan pegawai KPK lainnya. Salah satunya Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Kepada awak media, Yudi menyayangkan keputusan Febri untuk mundur.
Yudi berharap rekan sejawatnya itu tetap bertahan dan mengabdi di KPK.
Namun, keputusan berada di tangan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
"Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap Mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang," ujarnya.
Sementara Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan adanya surat pengunduran diri Febri. Surat tersebut telah diterima Biro SDM KPK.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," tutur Ali.
Sebelum bergabung dengan KPK, Febri tergabung dalam Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ia merupakan lulusan Universitas Gajah Mada dan ditunjuk sebagai juru bicara pada 2016 hingga akhir 2019.