Revisi PKPU Rampung, Ini Sanksi Administrasi yang Diberlakukan Bagi Paslon yang Melanggar
Kemendagri mengungkapkan akan ada sanksi administrasi yang tegas bagi pasangan calon peserta Pilkada Serentak yang melanggar.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam telah rampung, Kamis (24/9/2020).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan akan ada sanksi administrasi yang tegas bagi pasangan calon peserta Pilkada Serentak yang melanggar.
“Salah satu materi yang direvisi terkait pengaturan pengundian nomor urut dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan sanksi administrasi bagi pelanggarnya,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (23/9/2020).
Baca: Revisi PKPU Rampung, Pengundian Nomor Urut Dilakukan dengan Peserta Terbatas
Baca: Soal Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan dalam Pilkada, Gerindra Berpedoman pada PKPU
Baca: Revisi PKPU Terbaru, KPU Alihkan Bentuk Kampanye Kerumunan ke Media Daring
Bahtiar mengatakan, informasi yang disampaikannya berdasarkan yang diterima dari anggota KPU Hasyim Asyi’ari usai merampungkan revisi PKPU.
Dalam revisi disebutkan pengundian nomor Paslon dilakukan secara terbatas, yakni terdiri dari Pasangan Calon dan 1 orang Penghubung Pasangan Calon, 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, serta 7 – 5 orang anggota KPU Provinsi atau 5 orang anggota KPU Kabupaten/Kota.
Jika ada pelanggaran keramaian dan protokol Covid-19 yang dilakukan Paslon, Bawaslu dapat memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika setelah diberikan peringatan tertulis, namun masih ada pelanggaran protokol Covid-19, Bawaslu dapat memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.
Diantaranya pengundian nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Atau apabila seluruh Pasangan Calon melanggar ketentuan maka pengundian nomor urut Pasangan Calon dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari masing-masing Pasangan Calon.
“Pengundian nomor urut Pasangan Calon yang ditunda dilakukan paling lambat 1 hari setelah jadwal pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan dengan mengambil nomor urut Pasangan Calon yang belum diundi,” kata Bahtiar.
Bahtiar menegaskan revisi PKPU ini merupakan kesepakatan yang dicapai pemerintah dalam hal ini Kemendagri, DPR (Komisi II DPR), serta penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2020) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.