Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Wuih, Prabowo Angkat Ahmad Dhani Jadi Petinggi Partai Gerindra, Ini Jabatannya

Diketahui, jabatan wakil sekretaris jenderal Gerindra terdiri dari 63 orang dan posisi sekretaris jenderal

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Wuih, Prabowo Angkat Ahmad Dhani Jadi Petinggi Partai Gerindra, Ini Jabatannya
Instagram @ahmaddhaniofficial
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menunjuk Ahmad Dhani menjadi wakil sekretaris jenderal partai berlambang kepala burung Garuda itu.

Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua Umum bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

"Ada Ahmad Dhani, Sang Alang, dan Vasco Ruseni. Mereka memang sudah lama berjuang bersama kami dan mereka memang bersedia menjadi pengurus," papar Habiburokhman.

Baca: Politisi Gerindra Sebut Daripada untuk PNM JIwasraya, Uang Rp 20 T Dibelikan Alat PCR

Diketahui, jabatan wakil sekretaris jenderal Gerindra terdiri dari 63 orang dan posisi sekretaris jenderal masih diduduki Ahmad Muzani.

Sebelumnya, Muzani mengatakan, Prabowo Subianto selaku ketua umum Gerindra memperhatikan semua pandangan, nasehat, pikiran yang disampaikan masyarakat dalam menyusun kepengurusan Partai Gerindra, baik Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pimpinan Pusat.

Baca: Ricuh, Warga Protes Anggota DPRD Fraksi Gerindra SBT Maluku yang Dinilai Hina Adat Negeri Kiandarat

Adapun jumlah anggota kepengurusan Partai Gerindra terbaru antara lain, Dewan Pembina berjumlah 89 orang, Dewan Penasehat berjumlah 48 orang, Dewan Pakar berjumlah 43 orang, dan Dewan Pimpinan Pusat berjumlah 292 orang.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari jumlah tersebut pengurus laki-laki ada sebanyak 194 orang atau 66,44 persen, sedangkan pengurus perempuan berjumlah sebanyak 98 orang atau 33,56 persen.

"Jumlah ini telah melampaui syarat yang telah disyaratkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yakni keterwakilan perempuan minimal 30 persen," jelas Muzani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas