Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi X Sambut Baik Pencabutan Kluster Pendidikan dari RUU Cipta Lapangan Kerja

Prinsip penyelenggaraan Pendidikan yang diatur dalam RUU Ciptaker dinilai banyak kalangan kontraproduktif bagi ekosistem Pendidikan di tanah air

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ketua Komisi X Sambut Baik Pencabutan Kluster Pendidikan dari RUU Cipta Lapangan Kerja
Via Kompas.com
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda memimpin rapat kerja bersama Menpora Zainudin Amali, Selasa (14/4/2020). (Dokumen Komisi X DPR). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut baik keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengeluarkan kluster Pendidikan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Dengan demikian pengelolaan penyelenggaraan Pendidikan akan kembali diatur berdasarkan aturan perundangan yang sudah ada (Existing).

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Baleg DPR dan pemerintah yang mendengarkan aspirasi kami untuk mengeluarkan kluster Pendidikan dari pembahasan RUU Ciptaker. Karena kami meyakini banyak mudharat daripada manfaatnya ketika penyelenggaraan Pendidikan diatur dalam RUU Ciptaker,” ujar politikus PKB ini kepada Tribunnews.com, (24/9/2020).

Dia menjelaskan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pendidikan yang diatur dalam RUU Ciptaker dinilai banyak kalangan kontraproduktif bagi ekosistem Pendidikan di tanah air.

Baca: Menaker: Ruang Dialog RUU Cipta Lapangan Kerja Masih Terbuka Lebar

Penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia, penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi, dan penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi nasional menjadi contoh kecil bagaimana RUU Ciptaker akan menjadikan Indonesia sebagai pasar bebas Pendidikan.

"Kami tidak bisa membayangkan jika RUU Ciptaker kluster pendidikan benar-benar disahkan. Pasti banyak kampus-kampus di Indonesia yang akan gulung tikar karena kalah bersaing dengan berbagai perguruan tinggi asing yang lebih mapan,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Huda menilai berbagai regulasi terkait penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia sejauh ini masih tetap relevan.

Menurutnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maupun UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang hendak disederhakan dalam RUU Ciptaker masih layak dijadikan dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan nasional.

“Berbagai aturan perundangan terkait Pendidikan sampai saat ini masih cukup relevan, meskipun kita tidak menutup peluang adanya berbagai revisi beberapa aturan agar sesuai dengan perkembangan situasi nasional maupun global,” katanya.

Baca: Fraksi Partai NasDem Sambut Baik Penarikan Sub-Klaster Pendidikan di RUU Cipta Kerja

Politikus PKB ini membuka ruang bagi perbaikan regulasi penyelenggaraan Pendidikan nasional melalui Panitia Kerja (Panja) Peta Jalan Pendidikan Indonesia Komisi X DPR.

Panja Peta Jalan Pendidikan ini akan menampung berbagai usulan dan aspirasi masyarakat terkait perbaikan regulasi Pendidikan di tanah air.

“Panja Peta Jalan Pendidikan ini merupakan langkah awal untuk melakukan berbagai terobosan di bidang Pendidikan agar di satu sisi kompatibel dengan perkembangan global di sisi lain tetap sesuai dengan jati diri Indonesia,” jelasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas