KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap RTH Bandung Dadang Suganda
Perpanjangan penahanan Dadang dilakukan selama 30 hari, dimulai 28 September 2020 sampai dengan 27 Oktober 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Dadang Suganda, tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
"Penyidik KPK memperpanjang penahanan untuk tersangka DS (Dadang Suganda) berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung yang kedua," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Perpanjangan penahanan terhadap Dadang dilakukan selama 30 hari, dimulai 28 September 2020 sampai dengan 27 Oktober 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara dimaksud," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka. Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.
Hery, Tomtom, Kadar sedang menjalani persidangan. Sementara Dadang masih tahap penyidikan. Ia baru saja ditahan penyidik pada Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Baca: Cerai di Usia 23 Tahun, Cerita Reggy Lawalata Besarkan 2 Anak sebagai Orangtua Tunggal
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.