Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU Kejaksaan Dinilai Tak Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri

Ponto juga berpendapat revisi UU Kejaksaan tak bakal menganggu proses hukum yang dilakukan penegak hukum lain

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Revisi UU Kejaksaan Dinilai Tak Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri
YouTube KOMPASTV
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman Ponto 

Hal itu berbeda secara fundamental dengan sistem KUHAP yang menganut mixed system.

Ponto mengatakan revisi UU Kejaksaan perlu dilakukan, sekalipun revisi UU KUHP yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 masih berjalan.

Menurutnya, jika revisi UU Kejaksaan selesai, yang lain tinggal menyesuaikan.

"Menurut saya ini sama dengan mana duluan ayam atau telur. Kalau jaksa sudah pada posisinya, maka yang lain akan menyesuaikan," ujarnya.

Sementara, terkait potensi gugatan uji materi atau Judicial Review ke MK bila Revisi UU Kejaksaan disahkan sebelum RUU KUHP, Ponto mengatakan, sebaiknya hal itu tak perlu ditakutkan.

“Ini kan potensi, bisa jadi bisa tidak. Kalau jadi ya pasti akan dihadapi dengan argumen yang logis,” katanya.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas