Revisi UU Kejaksaan Dinilai Tak Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri
Ponto juga berpendapat revisi UU Kejaksaan tak bakal menganggu proses hukum yang dilakukan penegak hukum lain
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
YouTube KOMPASTV
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman Ponto
Hal itu berbeda secara fundamental dengan sistem KUHAP yang menganut mixed system.
Ponto mengatakan revisi UU Kejaksaan perlu dilakukan, sekalipun revisi UU KUHP yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 masih berjalan.
Menurutnya, jika revisi UU Kejaksaan selesai, yang lain tinggal menyesuaikan.
"Menurut saya ini sama dengan mana duluan ayam atau telur. Kalau jaksa sudah pada posisinya, maka yang lain akan menyesuaikan," ujarnya.
Sementara, terkait potensi gugatan uji materi atau Judicial Review ke MK bila Revisi UU Kejaksaan disahkan sebelum RUU KUHP, Ponto mengatakan, sebaiknya hal itu tak perlu ditakutkan.
“Ini kan potensi, bisa jadi bisa tidak. Kalau jadi ya pasti akan dihadapi dengan argumen yang logis,” katanya.
Berita Rekomendasi