Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Ada Belasan Pegawai KPK Mundur dengan Beragam Alasan, Terakhir Febri Diansyah

Febri berencana membuat kantor hukum publik yang bergerak di bidang antikorupsi dan perlindungan konsumen setelah mengundurkan diri dari KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sudah Ada Belasan Pegawai KPK Mundur dengan Beragam Alasan, Terakhir Febri Diansyah
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). KPK telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan dugaan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. 

Namun, dengan kondisi yang terjadi saat ini, ia berujar akan lebih baik membangun gerakan antikorupsi dari luar.

"Ruang gerak antikorupsi yang terbatas membuat saya memutuskan pilihan ini," ujar Febri.

Aktivis antikorupsi ini pun mengharapkan surat pengunduran dirinya dapat segera diproses.

"Mohon kiranya proses pemberhentian saya dapat diproses tertanggal 18 Oktober 2020," ungkap dia.

Febri diketahui merupakan mantan Juru Bicara KPK sejak tahun 2016.

Ia bekerja di KPK melalui program Indonesia Memanggil.

Baca: Profil Febri Diansyah, Jubir KPK yang Mundur karena Kondisi Politik dan Hukum Telah Berubah bagi KPK

Baca: Respons Pimpinan KPK Sikapi Mundurnya Febri Diansyah

Baca: Respons Novel Baswedan Soal Mundurnya Febri Diansyah dari KPK

Tiga pegawai KPK mundur karena tolak jadi ASN

Berita Rekomendasi

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Tsani Annafari menilai mundurnya tiga pegawai KPK karena menolak status aparatur sipil negara (ASN) merupakan risiko dari pemberlakuan UU KPK hasil revisi.

Tsani pun mengkritik proses penyusunan UU KPK hasil revisi yang dinilainya minim kajian, terutama terkait status ASN bagi pegawai KPK.

"Itu kan salah satu risiko, makanya orang tuh bikin undang-undang perlu kajian akademis. Bikin proposal saja harus bikin kajian dampaknya, apalagi undang-undang, harus ada kajian dampak dan diperhitungkan," kata Tsani di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/11).

Menurut Tsani, pembuat undang-undang mestinya mempertimbangkan bahwa status ASN dapat berpengaruh negatif pada independensi pegawai KPK.

Ia pun menyebutkan, UU KPK hasil revisi merupakan produk hukum yang buruk menyusul ramainya gelombang protes atas UU tersebut beberapa waktu lalu.

"Ukurannya gampang saja, banyak menimbulkan kegaduhan hingga menyebabkan banyak yang meninggal. Kalau undang-undang ini baik, harusnya kan disambut," kata Tsani.

Kendati demikian, Tsani menegaskan bahwa mengundurkan diri dari KPK merupakan hak setiap pegawai sebagaimana yang berlaku di institusi lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas