Untuk Apa Membuat SKCK ?
Bagi yang pernah melamar kerja terutama di institusi milik negara tentu tidak asing dengan SKCK. Namun untuk apa saja SKCK diperlukan?
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM - Anda mungkin sering mendengar tentang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Bagi yang pernah melamar kerja terutama di institusi milik negara tentu tidak asing dengan SKCK.
Baca: Cara Membuat SKCK Secara Online, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Namun untuk apa saja SKCK diperlukan?
Menurut situs skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
Surat ini menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Situs resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merinci informasi keperluan SKCK berdasarkan tingkat kewenangan kesatuan wilayah di dalam lingkup Polri.
Baca: Cara Membuat SKCK Online, Cek Syarat dan Formulir Pendaftaran di Sini
Dikutip dari situs skck.polri.go.id, berikut ini tingkatan keperluan pembuatan SKCK menurut wilayah:
MABES POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
- POLDA
- Melamar Pekerjaan
- Memperoleh Paspor atau Visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
POLSEK
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.