Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Busyro Muqoddas: Kasus Bambang Trihatmodjo Bukan Kasus Korupsi Tapi Terkait Administrasi

Menurut Busyro, perkara yang menimpa kliennya bukan perkara dugaan korupsi melainkan kasus administrasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Busyro Muqoddas: Kasus Bambang Trihatmodjo Bukan Kasus Korupsi Tapi Terkait Administrasi
ist
Tim pengacara Tommy Soeharto, Busyro Muqoddas (tengah). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. M Busyro Muqoddas memberikan klarifikasi terkait posisinya sebagai pengacara Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo bersama dengan Prisma Wardhana Sasmita dan Shri Hardjuno Wiwoho.

Menurut Busyro, perkara yang menimpa kliennya bukan perkara dugaan korupsi melainkan kasus administrasi.

“Ini bukan kasus korupsi, tetapi klien kami dicegah passportnya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI,” tegas Busyro dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Saat ini jelasnya, perkara yang menimpa Bambang Trihatmodjo ini tengah ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Baca: Busyro Muqoddas Ungkap Alasannya Bergabung Menjadi Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo

Asal muasalnya adalah, terjadi salah paham mengenai pembiayaan SEA- Games pada tahun 1997 lalu.

“Missed understanding pembiayaan SEA Games XIX lalu," tuturnya.

Dalam Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya.

Berita Rekomendasi

Ini artinya, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu.

“Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik antara lain tentang Justice for All dan prinsip kesetaraan di depan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menilai keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bambang Trihatmodjo dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pak Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Yang dimintai pertanggungjawab itu PT Tata Insani Mukti. Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, dimana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggungjawab,” terangnya.

Selanjutnya, kuasa hukum lainnya, Prisma Wardhana menambahkan perkara ini harus dilihat secara komprehensif, proporsional, adil dan bijaksana dari sisi yurudis, sosial dan filosofis terkait kepentingan pelaksanaan SEA Games XIX 1997 di Jakarta.

"Dan apa yang telah dilakukan KMP SEA Games, Bangsa Indonesia adalah bangsa besar yang bermartabat, semoga bangsa ini selalu bisa berprasangka baik dalam memandang dan menyikapi perkara ini dengan nurani dan budi pekerti yang luhur tanpa bertendensi tidak kondusif pada suatu kepentingan kelompok atau golongan tertentu," ujarnya. 

Sebelumnya Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo berpendapat Busyro yang juga Ketua PP Muhammadiyah, secara pribadi pasti memiliki pertimbangan sendiri ketika memutuskan sebagai kuasa hukum Bambang Trihatmodjo.

Trisno mengaku paham dengan sepak terjang dan pilihan Busyro dalam menangani suatu kasus.

Sebab, sejak tahun 1993, dirinya telah mengikuti aktivitas Busyro sebagai advokat.

"Beliau (Busyro) akan mengambil sikap sama, dan menurut saya bila ada yang tidak sesuai dengan pandangan pembelaannya, maka saya meyakini beliau akan mundur dari tim," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas