Cara dan Panduan Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 10, Login di www.prakerja.go.id
Berbeda dengan gelombang sebelumnya, kuota di Kartu Pra Kerja gelombang 10 lebih sedikit yakni sekira 200 ribu.
Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Ketahui cara mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 10 di www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja memasuki gelombang terakhir yakni gelombang 10.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 10 ini telah dibuka pada Sabtu (26/9/2020) kemarin.
Berbeda dengan gelombang sebelumnya, kuota di Kartu Pra Kerja gelombang 10 lebih sedikit yakni sekira 200 ribu.
Baca: Rahasia Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10 yang Baru Dibuka, Ternyata Ada Kaitannya dengan NIK dan KK
Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding gelombang sebelumnya yang menyediakan kuota 800 ribu.
Untuk itu, bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 10 segera mendaftar sebelum pendaftaran ditutup.
Syarat Daftar Kartu Pra Kerja
Untuk diketahui, pendaftar Kartu Pra Kerja harus memenuhi tiga syarat, yakni WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sekolah atau bekerja.
Setelah lolos, pemegang Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3,55 juta.
Rinciannya, sebesar Rp 1 juta dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan.
Kemudian insentif sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan.
Setelah itu, sisanya sebesar Rp 150 ribu, diberikan setelah peserta melakukan pengisian survei untuk tiga kali survei.
Cara Mendaftar
Berikut ini panduan mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 10:
1. Buat Akun Pra Kerja
- Masuk ke situs prakerja.go.id
- Pilih menu Daftar Sekarang
- Masukkan nama lengkap, email dan password
- Cek email untuk konfirmasi akun
- Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id
2. Mengisi Data diri
- Login dengan memasukkan email dan password
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
- Isi data dirimu dengan lengkap
- Upload foto KTP dan foto selfie memegang KTP
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS
3. Ikuti Tes motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online
- Siapkan alat tulis dan kerta untuk mengikuti tes selama 15 menit
- Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja
- Setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang keempat pendaftaran
- Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran 10, kamu akan mendapatkan notifikasi
- Setelah mendapat notifikasi berhasil, Selamat, Kartu Pra Kerjamu siap digunakan
Jumlah Pendaftar Kartu Pra Kerja Enam Kali Kuota yang Disediakan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan hingga penutupan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 9 pada 21 September, total kuota Kartu Pra Kerja yang terpenuhi sebanyak 5.480.918 atau 98% dari total kuota tahun 2020 yang sebesar 5.597.183 orang.
Sisa kuota sebesar 116.261 akan diserap melalui pendaftaran gelombang 10 yang dibuka pada hari Sabtu, 26 September 2020, pukul 12.00 WIB.
“Dengan demikian lengkaplah total kuota penerima Kartu Prakerja tahun anggaran 2020,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Sabtu (26/9/2020).
Data mencatat per 25 September 2020 pukul 09.00 WIB, jumlah pendaftar melalui situs program Kartu Prakerja mencapai 30.044.167 orang atau hampir enam kali lipat dibandingkan dengan kuota penerima tahun 2020.
Sementara, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hermin Esti Setyowati menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.
Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.
Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46% dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.
"Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp672.497.800.000 telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya," kata dia.
(Tribunnews.com/Daryono/Endra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.